• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Izin Dicabut, Operasional PT Toba Pulp Lestari Diminta Dihentikan Permanen, SK Menteri Kehutanan Berlaku untuk 22 Konsesi Kehutanan di Sumatera

Redaksi Galasibot.co.id
28 Januari 2026
/ News
0 0
0
Izin Dicabut, Operasional PT Toba Pulp Lestari Diminta Dihentikan Permanen, SK Menteri Kehutanan Berlaku untuk 22 Konsesi Kehutanan di Sumatera

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta I galasibot.co.id

Surat Keputusan pencabutan 22 izin konsesi kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pencabutan tersebut mencakup sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Baca Juga

Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice

Langgar PBG dan Serebot Lahan, DPRD Medan Desak Penyegelan Bangunan di Gang Sumatera

Karhutla di Lubuk Kembang Bunga, Kodam XIX Tuanku Tambusai Padamkan 2 Hektare Lahan

Secara administratif, pencabutan izin konsesi tersebut dinyatakan telah tuntas dan resmi berlaku. Dengan demikian, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki dasar hukum.

Pencabutan Dikaitkan dengan Bencana Ekologis

Sebanyak 22 perusahaan yang izinnya dicabut diketahui beroperasi di tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana ekologis besar pada 25 November 2025. Wilayah terdampak meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Bencana berupa banjir bandang dan tanah longsor tersebut dinilai sebagai peringatan serius atas kerusakan lingkungan yang telah berlangsung lama. Kerusakan hutan secara masif disebut telah memperparah dampak bencana alam di kawasan tersebut.

Penghentian Operasional Diminta Dikawal

Setelah pencabutan izin diberlakukan, penghentian operasional PT Toba Pulp Lestari diminta untuk dikawal secara ketat. Penebangan kayu diharapkan dapat dihentikan sepenuhnya, bersamaan dengan penghentian aktivitas pabrik yang selama ini dinilai mencemari lingkungan.

Langkah lanjutan yang dinilai penting adalah pemulihan ekologi secara menyeluruh. Pemulihan tersebut diharapkan tidak berhenti pada perubahan administratif semata, tetapi dilakukan secara nyata dan berkelanjutan.

Trauma Penutupan Sementara Kembali Diingat

Pengalaman masa lalu kembali diingat oleh publik. Pada 19 Maret 1999, operasional PT Inti Indorayon Utama sempat dihentikan oleh Presiden BJ Habibie. Namun, setelah berhenti selama empat tahun, perusahaan tersebut kembali beroperasi pada 6 Februari 2003 di era Presiden Megawati.

Sebelumnya, pada 15 November 2000, perubahan nama perusahaan menjadi PT Toba Pulp Lestari telah dilakukan. Perubahan tersebut dinilai tidak diiringi dengan perubahan paradigma pengelolaan lingkungan, sehingga kekhawatiran atas pengulangan sejarah kembali mencuat.

Bencana Sumatera Telan Ribuan Korban

Musibah banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada 25 November 2025 telah meluluhlantakkan 52 kabupaten dan kota di Pulau Sumatera. Berdasarkan data BNPB, jumlah korban meninggal dunia tercatat mencapai 1.200 jiwa, termasuk 375 korban di wilayah Tapanuli, serta 143 orang dinyatakan hilang.

Jumlah pengungsi dilaporkan mencapai 395,8 ribu orang. Sebaran terbesar berada di Provinsi Aceh dengan 374,3 ribu pengungsi, disusul Sumatera Utara sebanyak 11,6 ribu dan Sumatera Barat sebanyak 9,9 ribu pengungsi.

Kerusakan Permukiman dan Faktor Penyebab

Selain korban jiwa, sebanyak 104.622 rumah dilaporkan mengalami kerusakan. Rinciannya meliputi 37.552 rumah rusak ringan, 22.020 rusak sedang, dan 36.609 rusak berat.

Bencana tersebut dipicu oleh Siklon Tropis Senyar yang membawa hujan ekstrem dan angin kencang hingga 80 kilometer per jam. Namun demikian, kerusakan hutan akibat penebangan yang tidak terkendali dinilai turut mempercepat terjadinya longsor dan banjir bandang di berbagai wilayah.(*)

 

 

Source: Penulis berita : Wilfrid Sinaga
Tags: #PBPH Kehutanan#Pemulihan Lingkungan#Pencabutan Izin TPL#PT Toba Pulp Lestari$Bencana Ekologis Sumatera
SendShareTweet
Kembali

Kasus Dugaan Anak Harimau Sumatera Tertabrak di Jalinsum Dilaporkan Warga Girsang ke BBKSDA

Lanjut

Baca Juga

Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Dprd medan

Polrestabes Medan Resmi Keluarkan SP3 Kasus Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice

25 Agustus 2026
Langgar PBG dan Serebot Lahan, DPRD Medan Desak Penyegelan Bangunan di Gang Sumatera
Dprd medan

Langgar PBG dan Serebot Lahan, DPRD Medan Desak Penyegelan Bangunan di Gang Sumatera

25 Agustus 2026
Karhutla di Lubuk Kembang Bunga, Kodam XIX Tuanku Tambusai Padamkan 2 Hektare Lahan
Hankam

Karhutla di Lubuk Kembang Bunga, Kodam XIX Tuanku Tambusai Padamkan 2 Hektare Lahan

25 Agustus 2026
Aktivitas Meningkat, Radius Zona Rekomendasi Gunung Sinabung Diperluas
Karo

Aktivitas Meningkat, Radius Zona Rekomendasi Gunung Sinabung Diperluas

25 Agustus 2026
Pemko Medan Gelontorkan Rp87,7 Miliar untuk Renovasi 20 Puskesmas, Publik Pertanyakan Tenggat Waktu Desember
News

Pemko Medan Gelontorkan Rp87,7 Miliar untuk Renovasi 20 Puskesmas, Publik Pertanyakan Tenggat Waktu Desember

24 Agustus 2026
Kiki Syahnakri: Menata Ulang Reformasi di Tengah Darurat KKN
News

Kiki Syahnakri: Menata Ulang Reformasi di Tengah Darurat KKN

24 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In