Jakarta I galasibot.co.id
Surat Keputusan pencabutan 22 izin konsesi kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pencabutan tersebut mencakup sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Secara administratif, pencabutan izin konsesi tersebut dinyatakan telah tuntas dan resmi berlaku. Dengan demikian, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki dasar hukum.
Pencabutan Dikaitkan dengan Bencana Ekologis
Sebanyak 22 perusahaan yang izinnya dicabut diketahui beroperasi di tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana ekologis besar pada 25 November 2025. Wilayah terdampak meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bencana berupa banjir bandang dan tanah longsor tersebut dinilai sebagai peringatan serius atas kerusakan lingkungan yang telah berlangsung lama. Kerusakan hutan secara masif disebut telah memperparah dampak bencana alam di kawasan tersebut.
Penghentian Operasional Diminta Dikawal
Setelah pencabutan izin diberlakukan, penghentian operasional PT Toba Pulp Lestari diminta untuk dikawal secara ketat. Penebangan kayu diharapkan dapat dihentikan sepenuhnya, bersamaan dengan penghentian aktivitas pabrik yang selama ini dinilai mencemari lingkungan.
Langkah lanjutan yang dinilai penting adalah pemulihan ekologi secara menyeluruh. Pemulihan tersebut diharapkan tidak berhenti pada perubahan administratif semata, tetapi dilakukan secara nyata dan berkelanjutan.
Trauma Penutupan Sementara Kembali Diingat
Pengalaman masa lalu kembali diingat oleh publik. Pada 19 Maret 1999, operasional PT Inti Indorayon Utama sempat dihentikan oleh Presiden BJ Habibie. Namun, setelah berhenti selama empat tahun, perusahaan tersebut kembali beroperasi pada 6 Februari 2003 di era Presiden Megawati.
Sebelumnya, pada 15 November 2000, perubahan nama perusahaan menjadi PT Toba Pulp Lestari telah dilakukan. Perubahan tersebut dinilai tidak diiringi dengan perubahan paradigma pengelolaan lingkungan, sehingga kekhawatiran atas pengulangan sejarah kembali mencuat.
Bencana Sumatera Telan Ribuan Korban
Musibah banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada 25 November 2025 telah meluluhlantakkan 52 kabupaten dan kota di Pulau Sumatera. Berdasarkan data BNPB, jumlah korban meninggal dunia tercatat mencapai 1.200 jiwa, termasuk 375 korban di wilayah Tapanuli, serta 143 orang dinyatakan hilang.
Jumlah pengungsi dilaporkan mencapai 395,8 ribu orang. Sebaran terbesar berada di Provinsi Aceh dengan 374,3 ribu pengungsi, disusul Sumatera Utara sebanyak 11,6 ribu dan Sumatera Barat sebanyak 9,9 ribu pengungsi.
Kerusakan Permukiman dan Faktor Penyebab
Selain korban jiwa, sebanyak 104.622 rumah dilaporkan mengalami kerusakan. Rinciannya meliputi 37.552 rumah rusak ringan, 22.020 rusak sedang, dan 36.609 rusak berat.
Bencana tersebut dipicu oleh Siklon Tropis Senyar yang membawa hujan ekstrem dan angin kencang hingga 80 kilometer per jam. Namun demikian, kerusakan hutan akibat penebangan yang tidak terkendali dinilai turut mempercepat terjadinya longsor dan banjir bandang di berbagai wilayah.(*)











