Medan I galasibot.co.id
Penghargaan E-Report JDIHN DPRD Kota Medan berhasil diraih sebagai Terbaik I di Sumatera Utara dengan nilai 94 pada tahun pelaporan 2024-2025. Penghargaan tersebut diumumkan pada Selasa (10/02/2026).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ferry Ferdiansyah, kepada Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar selaku pengelola **Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) DPRD Kota Medan.
Penyerahan penghargaan berlangsung dalam rangkaian kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang peraturan perundang-undangan serta pembinaan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Apresiasi atas Komitmen Pembangunan Hukum
Melalui Penghargaan E-Report JDIHN DPRD Kota Medan, pemerintah daerah dinilai berhasil menunjukkan komitmen dalam pembangunan hukum daerah.
Penilaian tersebut mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
-
Pengharmonisasian produk hukum daerah
-
Penguatan indeks reformasi hukum
-
Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum
-
Kolaborasi pembentukan pos bantuan hukum
Sebagai referensi, sistem JDIHN merupakan jaringan nasional yang mengelola dokumentasi hukum secara terintegrasi. Informasi lengkap dapat dibaca di:
https://id.wikipedia.org/wiki/Jaringan_Dokumentasi_dan_Informasi_Hukum_Nasional
Daerah Lain yang Turut Menerima Penghargaan
Selain Penghargaan E-Report JDIHN DPRD Kota Medan, beberapa pemerintah daerah di Sumatera Utara juga menerima penghargaan serupa.
Peringkat penghargaan tersebut antara lain:
-
DPRD Kota Medan – Terbaik I
-
Pemerintah Kota Binjai – Terbaik II
-
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara – Terbaik III
-
Pemerintah Kabupaten Dairi – Terbaik IV
-
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara – Terbaik V
Penghargaan ini menunjukkan adanya peningkatan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem hukum serta pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Dukungan DPRD untuk Tata Kelola Hukum Daerah
Keberhasilan Penghargaan E-Report JDIHN DPRD Kota Medan menjadi bukti dukungan DPRD terhadap tata kelola hukum yang transparan dan modern.
Selain itu, capaian ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas dokumentasi hukum daerah serta memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.











