
DAIRI | galasibot.co.id – Polres Dairi berhasil membongkar skenario licik seorang karyawan berinisial WG yang mencoba menutupi tindak pidana penggelapan dana perusahaan dengan merekayasa laporan kasus begal di Jembatan Laer Renun, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/6/2026), Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, yang didampingi Wakapolres Kompol Diarma Munthe, Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan, Kapolsek Tiga Lingga Iptu Parlindungan Lumbantoruan SH serta Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Awal Mula Laporan
AKBP Otniel Siahaan menuturkan kasus yang sempat menggemparkan warga setempat ini bermula ketika WG melapor kepada kepolisian bahwa dirinya menjadi korban pembegalan oleh tiga orang tak dikenal pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam laporannya, WG mengaku kehilangan uang perusahaan senilai Rp 297 juta, laptop, ponsel, hingga perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp 343,4 juta.
Investigasi Sat Reskrim Polres Dairi
Kecurigaan muncul saat penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi menemukan bukti fisik yang tidak konsisten dengan keterangan WG. Temuan tas milik pelaku yang berisi laptop dan ponsel di hilir sungai, serta kejanggalan dalam rekam jejak transaksi keuangan, semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa.
Setelah melalui interogasi mendalam, WG akhirnya tidak berkutik. Ia mengakui bahwa aksi begal tersebut hanyalah karangan semata untuk menutupi jejak penggelapan uang milik PT Teguh Usaha Bersama.
Kecanduan Judi Online sebagai Motif
Berdasarkan pengakuan WG, uang ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan justru ludes digunakan untuk bermain judi online berkedok undian voucher di media sosial Facebook.
Pelaku mengaku telah menghabiskan uang perusahaan secara bertahap sejak pagi hingga sore hari. Saat menyadari seluruh dana telah habis dan panik karena terus ditagih oleh pihak perusahaan, pelaku sempat berniat mengakhiri hidup. Namun, ia justru memilih melakukan skenario perampokan dengan sengaja menjatuhkan diri dari sepeda motor dan membuang barang-barang miliknya ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Ancaman Hukuman
Saat ini, WG telah resmi ditahan di Mapolres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha RX King, print out rekening koran, serta tas berisi laptop yang ditemukan di sungai.
Atas perbuatannya, WG dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)
Source:
Penulis berita :Tolopi Marbun
Via:
Editor :Wilfrid










