Kepri | galasibot.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara Malaysia di Kota Batam.
Tim Opsnal Unit Respon Cepat (URC) Jatanras Subdit III bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Korban Diancam di Kamar Hotel
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada Sabtu, 4 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bertemu dengan salah seorang pelaku di sebuah kafe di Kota Batam. Selanjutnya, korban bersama pelaku menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper miliknya. Setelah itu, keduanya berpindah ke Hotel The Hills di Kecamatan Batu Ampar. Korban melakukan proses check-in dan masuk ke kamar hotel. Tidak lama kemudian, salah seorang pelaku keluar sambil membawa kunci kamar korban. Beberapa saat berikutnya, pelaku kembali bersama seorang rekannya.
Korban Dipaksa Transfer Uang
Di dalam kamar hotel, kedua pelaku mengancam korban agar menyerahkan uang sebesar Rp2 juta. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Karena merasa terancam, korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta. Korban kemudian berusaha melarikan diri dari kamar hotel.
Namun, kedua pelaku memukul korban pada bagian hidung dan pelipis mata sebelah kiri. Pelaku kembali memaksa korban mentransfer uang sebesar Rp3 juta sebelum meninggalkan lokasi.
Dua Tersangka Berhasil Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal URC Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Minggu, 5 Juli 2026, petugas menangkap dua orang berinisial F.D.D. dan A.R. di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu meliputi dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah topi.
Penyidikan Terus Berlanjut
Penyidik menetapkan F.D.D. dan A.R. sebagai tersangka setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.
Polda Kepri menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan dan warga negara asing yang berada di wilayah hukumnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam agar petugas segera menindaklanjutinya.(*)










