Medan | galasibot.co.id – Pembangunan sembilan unit ruko tiga lantai milik Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, Simpang Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, kembali menjadi perhatian DPRD Kota Medan. Proyek tersebut masih berjalan meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kecamatan Medan Perjuangan, serta Kelurahan Sei Kera Hilir I, Senin (10/8/2026).
DPRD menilai kepastian hukum harus berjalan seiring dengan kemudahan investasi. Karena itu, pembangunan diminta berhenti sampai seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.
SP3 Sudah Diberikan, Aktivitas Masih Berlangsung
Katim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Haviz, menjelaskan instansinya telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pengelola proyek.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan pemerintah setempat, aktivitas pembangunan masih terlihat di lokasi. Sejumlah pekerja masih melakukan pekerjaan konstruksi.
Lurah Sei Kera Hilir I, Fauzi Nasution, mengatakan pihak kelurahan telah menyampaikan surat imbauan agar pekerjaan dihentikan.
Meski demikian, pekerja tetap berada di lokasi proyek. Kelurahan mengaku telah menjalankan kewenangannya melalui langkah pembinaan dan imbauan.
Keterangan serupa disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, Saut. Ia menjelaskan proyek telah mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK), sedangkan proses penerbitan PBG masih berlangsung.
DPRD Dorong Penyegelan Proyek
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Laila Latul Badri, meminta Dinas Perkim Cikataru segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan aktivitas pembangunan.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh dilanjutkan hanya bermodalkan KRK. PBG harus terbit lebih dahulu sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Laila menilai langkah tegas akan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan bangunan.
Ia juga mempertanyakan proses penerbitan izin yang belum selesai meski pembangunan telah berlangsung.
Perbedaan Pandangan di Komisi 4
Pandangan berbeda muncul dari anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution.
Ia menilai penyegelan belum menjadi solusi utama. Pemerintah, menurutnya, perlu mengetahui penyebab lambatnya proses penerbitan PBG.
Edwin mengingatkan agar birokrasi tidak menghambat investasi. Proses perizinan yang terlalu lama dapat merugikan pelaku usaha dan memengaruhi iklim investasi di Kota Medan.
Ia meminta Perkim tidak hanya mengeluarkan surat peringatan, tetapi juga mempercepat penyelesaian administrasi.
Perkim Jelaskan Kendala PBG
Menanggapi hal tersebut, Haviz menjelaskan penerbitan PBG melibatkan konsultan dan Tim Profesi Ahli (TPA).
Setelah KRK diterbitkan, pemohon wajib melengkapi dokumen teknis melalui konsultan. TPA kemudian memeriksa seluruh dokumen tersebut.
Jika ditemukan kekurangan, konsultan harus segera melakukan revisi sesuai catatan TPA.
Menurut Haviz, proses dapat selesai dalam waktu sekitar tujuh hari apabila seluruh dokumen telah lengkap dan revisi dilakukan dengan cepat.
Penegakan Aturan dan Kemudahan Investasi Harus Sejalan
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan pembangunan seharusnya belum dimulai sebelum PBG diterbitkan.
Di sisi lain, ia meminta Dinas Perkim Cikataru mempercepat pelayanan perizinan agar tidak menghambat investasi yang patuh terhadap aturan.
Paul juga meminta koordinasi antara Perkim, PTSP, Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan terus diperkuat.
Menurutnya, pengawasan pembangunan tidak hanya menyangkut PBG. Pemerintah juga harus memastikan dokumen lain, seperti UKL-UPL dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), telah dipenuhi.
Pengembang Tidak Hadir dalam RDP
Rapat berlangsung tanpa kehadiran perwakilan Wins Square selaku pengelola maupun pihak pemasaran proyek.
Ketidakhadiran tersebut membuat DPRD belum memperoleh penjelasan langsung mengenai alasan pembangunan tetap berjalan ketika PBG belum diterbitkan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan regulasi dan pelayanan perizinan. Kepastian hukum menjadi kebutuhan bagi masyarakat, sementara kepastian layanan menjadi kebutuhan bagi dunia usaha. Kedua aspek tersebut dinilai harus berjalan beriringan agar pembangunan di Kota Medan berlangsung tertib, aman, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.(*)










