• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, September 25, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Dprd medan

DPRD Medan Minta Proyek 9 Ruko Wins Square Dihentikan hingga PBG Terbit

Redaksi Galasibot.co.id
10 Agustus 2026
/ Dprd medan
0 0
0
DPRD Medan Minta Proyek 9 Ruko Wins Square Dihentikan hingga PBG Terbit
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | galasibot.co.id – Pembangunan sembilan unit ruko tiga lantai milik Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, Simpang Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, kembali menjadi perhatian DPRD Kota Medan. Proyek tersebut masih berjalan meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan.

Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kecamatan Medan Perjuangan, serta Kelurahan Sei Kera Hilir I, Senin (10/8/2026).

DPRD menilai kepastian hukum harus berjalan seiring dengan kemudahan investasi. Karena itu, pembangunan diminta berhenti sampai seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.

Baca Juga

Ketua DPRD Medan Desak Pemprov Sumut Segera Salurkan DBH Rp310 Miliar

Menyusuri Gang Sempit Medan Tembung: Aksi Wong Chun Sen Rawat Harapan Anak 

Menembus Celah Hukum: Ancaman Rokok Elektrik Bercampur Narkoba dan Urgensi Larangan Total

SP3 Sudah Diberikan, Aktivitas Masih Berlangsung

Katim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Haviz, menjelaskan instansinya telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pengelola proyek.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan pemerintah setempat, aktivitas pembangunan masih terlihat di lokasi. Sejumlah pekerja masih melakukan pekerjaan konstruksi.

Lurah Sei Kera Hilir I, Fauzi Nasution, mengatakan pihak kelurahan telah menyampaikan surat imbauan agar pekerjaan dihentikan.

Meski demikian, pekerja tetap berada di lokasi proyek. Kelurahan mengaku telah menjalankan kewenangannya melalui langkah pembinaan dan imbauan.

Keterangan serupa disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, Saut. Ia menjelaskan proyek telah mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK), sedangkan proses penerbitan PBG masih berlangsung.

DPRD Dorong Penyegelan Proyek

Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Laila Latul Badri, meminta Dinas Perkim Cikataru segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan aktivitas pembangunan.

Menurutnya, pembangunan tidak boleh dilanjutkan hanya bermodalkan KRK. PBG harus terbit lebih dahulu sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Laila menilai langkah tegas akan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan bangunan.

Ia juga mempertanyakan proses penerbitan izin yang belum selesai meski pembangunan telah berlangsung.

Perbedaan Pandangan di Komisi 4

Pandangan berbeda muncul dari anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution.

Ia menilai penyegelan belum menjadi solusi utama. Pemerintah, menurutnya, perlu mengetahui penyebab lambatnya proses penerbitan PBG.

Edwin mengingatkan agar birokrasi tidak menghambat investasi. Proses perizinan yang terlalu lama dapat merugikan pelaku usaha dan memengaruhi iklim investasi di Kota Medan.

Ia meminta Perkim tidak hanya mengeluarkan surat peringatan, tetapi juga mempercepat penyelesaian administrasi.

Perkim Jelaskan Kendala PBG

Menanggapi hal tersebut, Haviz menjelaskan penerbitan PBG melibatkan konsultan dan Tim Profesi Ahli (TPA).

Setelah KRK diterbitkan, pemohon wajib melengkapi dokumen teknis melalui konsultan. TPA kemudian memeriksa seluruh dokumen tersebut.

Jika ditemukan kekurangan, konsultan harus segera melakukan revisi sesuai catatan TPA.

Menurut Haviz, proses dapat selesai dalam waktu sekitar tujuh hari apabila seluruh dokumen telah lengkap dan revisi dilakukan dengan cepat.

Penegakan Aturan dan Kemudahan Investasi Harus Sejalan

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan pembangunan seharusnya belum dimulai sebelum PBG diterbitkan.

Di sisi lain, ia meminta Dinas Perkim Cikataru mempercepat pelayanan perizinan agar tidak menghambat investasi yang patuh terhadap aturan.

Paul juga meminta koordinasi antara Perkim, PTSP, Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan terus diperkuat.

Menurutnya, pengawasan pembangunan tidak hanya menyangkut PBG. Pemerintah juga harus memastikan dokumen lain, seperti UKL-UPL dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), telah dipenuhi.

Pengembang Tidak Hadir dalam RDP

Rapat berlangsung tanpa kehadiran perwakilan Wins Square selaku pengelola maupun pihak pemasaran proyek.

Ketidakhadiran tersebut membuat DPRD belum memperoleh penjelasan langsung mengenai alasan pembangunan tetap berjalan ketika PBG belum diterbitkan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan regulasi dan pelayanan perizinan. Kepastian hukum menjadi kebutuhan bagi masyarakat, sementara kepastian layanan menjadi kebutuhan bagi dunia usaha. Kedua aspek tersebut dinilai harus berjalan beriringan agar pembangunan di Kota Medan berlangsung tertib, aman, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.(*)

Tags: #PBG Medan#Perkim Cikataru#Proyek Ruko Medan#Wins SquareDPRD MEDAN
SendShareTweet
Kembali

DPRD Medan Dorong Revisi Perda Kemiskinan, Fokus Data Akurat dan Pemberdayaan

Lanjut

Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII 2026

Baca Juga

Ketua DPRD Medan Desak Pemprov Sumut Segera Salurkan DBH Rp310 Miliar
Dprd medan

Ketua DPRD Medan Desak Pemprov Sumut Segera Salurkan DBH Rp310 Miliar

17 September 2026
Menyusuri Gang Sempit Medan Tembung: Aksi Wong Chun Sen Rawat Harapan Anak 
Dprd medan

Menyusuri Gang Sempit Medan Tembung: Aksi Wong Chun Sen Rawat Harapan Anak 

13 September 2026
Menembus Celah Hukum: Ancaman Rokok Elektrik Bercampur Narkoba dan Urgensi Larangan Total
Dprd medan

Menembus Celah Hukum: Ancaman Rokok Elektrik Bercampur Narkoba dan Urgensi Larangan Total

10 September 2026
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Sosialisasi Opsen Pajak dan Launching E-Loket Pajak di Medan
Dprd medan

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Hadiri Sosialisasi Opsen Pajak dan Launching E-Loket Pajak di Medan

9 September 2026
Fraksi Gerindra DPRD Medan Soroti Bansos: Harus Jadi Jembatan Kemandirian
Dprd medan

Fraksi Gerindra DPRD Medan Soroti Bansos: Harus Jadi Jembatan Kemandirian

7 September 2026
Infrastruktur hingga Bansos Jadi Keluhan Utama Warga dalam Reses DPRD Kota Medan
Dprd medan

Infrastruktur hingga Bansos Jadi Keluhan Utama Warga dalam Reses DPRD Kota Medan

3 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • 5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    5 Hari Tidur di Polsek Namorambe, Korban Teror Bom Molotov Tagih Ketegasan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Marga Sinaga: Sairon Deklarasi Maju Calon Ketum PPTSB 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungutan Liar di MAN 2 Tanjung Pura Langkat Didorong ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksklusif Wawancara Yohanes Suhardin: Dari Ruang Kuliah Menuju Panggung Advokasi Demi Penegakan Hukum Tanpa Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Merah Putih di Taput Mandek, Tumonggi: Jangan Jadi Program di Atas Kertas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In