MEDAN | galasibot.co.id — Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua pelaku penjambretan handphone yang beraksi di Jalan Pelajar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 15.45 WIB. Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena berupaya melawan petugas saat pengembangan kasus.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., melalui keterangan yang dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2026), membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Identitas kedua tersangka masing-masing bernama Gunawan Sianturi (22), warga Jalan Selambo Gang Nasional, Desa Amplas, yang bertindak sebagai eksekutor, serta Krisna Jery Manalu (22), warga Jalan Seser, Desa Amplas, Kecamatan Medan Amplas.
Kronologi Kejadian dan Laporan Korban
Peristiwa penjambretan bermula ketika korban bernama Tamy S. Simanjuntak (26), seorang karyawati swasta asal Kabupaten Tapanuli Utara, sedang menepi di pinggir jalan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban sedang memainkan handphone untuk melihat orderan yang masuk.
Secara tiba-tiba, dua orang pelaku datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi berboncengan. Pelaku langsung merampas handphone milik korban. Korban sempat berteriak “jambret” sambil mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkap mereka hingga akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota.
Tindakan Tegas dan Barang Bukti
Menerima laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang sedang melaksanakan patroli langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan keduanya di Jalan Pelajar, Medan Denai, tak lama setelah kejadian.
Saat dilakukan pengembangan di lapangan, kedua pelaku berupaya melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor Vario yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun.
Source:
Penulis berita: Jani Ginting










