Medan I galasibot.co.id
Rapat Kerja Bapemperda DPRD Medan digelar pada Senin (19/01/2026) di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan. Agenda ini membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2026.
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Bapemperda Afif Abdillah. Selain itu, anggota Bapemperda DPRD Kota Medan serta Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan turut menghadiri pertemuan tersebut.
Melalui Rapat Kerja Bapemperda DPRD Medan, para peserta membahas rencana harmonisasi sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026.
Bahas Harmonisasi Ranperda dengan Kementerian Hukum
Dalam Rapat Kerja Bapemperda DPRD Medan, pembahasan difokuskan pada proses harmonisasi beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara.
Beberapa Ranperda yang dibahas antara lain:
-
Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
-
Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan
Proses harmonisasi ini penting agar setiap regulasi daerah sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Informasi mengenai pembentukan **Peraturan Daerah dapat dilihat melalui referensi berikut:
DPRD Dorong Regulasi Daerah Lebih Efektif
Melalui Rapat Kerja Bapemperda DPRD Medan, DPRD Kota Medan berupaya memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah memiliki dasar hukum yang kuat serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pembahasan Propemperda juga menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi legislasi DPRD dalam membentuk regulasi yang mendukung pembangunan daerah.











