Medan | galasibot.co.id
Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, merekomendasikan agar mahasiswa menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dalam upaya pengelolaan sampah di Kota Medan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan, PKD Sumut, dan Klinik Reboisasi, yang digelar pada Senin, 6 November 2025.
Rapat dipimpin oleh Paul Mei Simanjuntak, selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Medan lainnya dan perwakilan dari DLH Kota Medan.
Dari pihak HMI Cabang Medan, hadir sejumlah pengurus, di antaranya Ilham Panggabean selaku Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik Periode 2025–2026, Rahmad Hidayat Munthe selaku Ketua Bidang Lingkungan Hidup, serta Rinaldy Fauzi Harahap selaku Ketua Bidang Pengembangan Profesi.
Dalam kesempatan tersebut, Jusup Ginting menilai kolaborasi antara mahasiswa dan pemerintah kota melalui perjanjian kerja sama merupakan langkah konkret untuk menekan volume sampah sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Ia juga menyoroti keberadaan mesin pengelolaan sampah yang sudah tidak difungsikan selama tiga tahun terakhir. Menurutnya, fasilitas tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Coba kalau mesin itu digunakan oleh mahasiswa untuk pengelolaan sampah, tentu hasilnya akan sangat bermanfaat,” ujar Jusup.
Jusup menegaskan, potensi mahasiswa dalam inovasi dan pengabdian kepada masyarakat perlu didukung dengan fasilitas serta kebijakan yang berpihak pada pelestarian lingkungan. Ia berharap hasil RDP tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah nyata dan kerja sama lintas sektor di Kota Medan.
Kolaborasi antara DPRD Medan, DLH, mahasiswa, serta organisasi lingkungan seperti PKD Sumut dan Klinik Reboisasi diharapkan mampu mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kota Medan.(*)











