Medan I galaibot.co.id
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan rapat penting terkait pemilihan komposisi personalia dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (04/08/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., dan dihadiri oleh seluruh anggota Pansus yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Dalam rapat yang berjalan dengan penuh kekompakan dan transparansi ini, anggota Pansus sepakat memilih kepengurusan yang akan memimpin pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. Hasilnya, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H. terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pansus, sedangkan posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H.
Ketua DPRD, Drs. Wong Chun Sen, mengapresiasi proses pemilihan yang berjalan lancar dan demokratis. Ia menekankan pentingnya peran Pansus dalam memperkuat regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan demi menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta nyaman.
“Kawasan tanpa rokok merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kualitas hidup warga Kota Medan. Kami berharap Pansus yang baru terbentuk dapat bekerja optimal dan menghasilkan regulasi yang tepat guna,” ujar Wong Chun Sen.
Dengan terbentuknya kepengurusan Pansus ini, DPRD Kota Medan berkomitmen mempercepat proses pembahasan dan sinkronisasi ranperda agar segera dapat diundangkan dan diterapkan secara efektif di seluruh kawasan publik di Kota Medan.











