Medan I galasibot.co.id
Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang pemerintahan, hukum, infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup. RDP ini membahas dua isu penting yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan pencemaran lingkungan dan penggunaan lahan tanpa izin di wilayah Belawan, serta maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, bersama Ketua Komisi 1, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., dan Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri oleh Anggota Komisi 1 dan 4 DPRD Kota Medan.
Permasalahan pertama yang dibahas adalah laporan masyarakat atas nama Siti Aisyah terkait dugaan tindak pidana berupa penggunaan lahan tanpa izin, perusakan ekosistem hutan mangrove, dan pencemaran lingkungan di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Dugaan aktivitas penimbunan dan perusakan lahan bakau yang berfungsi sebagai penyangga banjir rob dan pasang laut, serta penimbunan tanah yang diduga melanggar batas Daerah Aliran Sungai (DAS), menjadi sorotan utama.
Dalam RDP, disampaikan bahwa pada kunjungan lapangan sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama OPD tidak dapat mengakses lokasi. Oleh karena itu, Komisi 1 dan 4 meminta dukungan dari Polres Pelabuhan Belawan untuk memfasilitasi kunjungan lapangan berikutnya guna menindaklanjuti persoalan tersebut secara langsung.
Sebagai langkah konkret, Komisi 1 dan 4 DPRD Kota Medan sepakat untuk membentuk tim gabungan yang akan turun langsung ke lapangan bersama OPD teknis terkait untuk mengumpulkan data dan mempercepat penyelesaian masalah ini.
Selain isu lingkungan, Komisi 4 juga mengangkat persoalan bangunan tanpa PBG dan bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinannya. Masalah ini dianggap tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“PBG dan dokumen lingkungan seperti AMDAL adalah dasar hukum pendirian bangunan. Kami minta pelaku usaha dan pemilik bangunan segera mengurus dan memperbarui dokumen-dokumen tersebut. Kami juga mendorong agar Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait tidak mempersulit proses perizinan, demi kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak.
Rapat turut dihadiri oleh sejumlah OPD dan instansi terkait, antara lain Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang; Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Dinas Perhubungan; Satpol PP; Polres Pelabuhan Belawan; Balai Wilayah Sungai Sumatera II; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara; serta camat, lurah, pemilik usaha dan pemilik bangunan di lokasi yang dimaksud.
Dengan digelarnya RDP ini, DPRD Kota Medan menunjukkan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara serius, serta mendorong pembangunan kota yang taat hukum dan berwawasan lingkungan.











