Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang pemerintahan, hukum, infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas pencemaran lingkungan dan bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Senin (16/06/2025), bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.
RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, bersama Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., dan Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri oleh seluruh anggota dari kedua komisi.
Rapat ini digelar menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas nama Siti Aisyah mengenai dugaan tindak pidana penggunaan lahan tanpa izin, perusakan lahan bakau, dan pencemaran lingkungan di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Pengaduan juga menyebut adanya aktivitas penimbunan tanah yang melewati Daerah Aliran Sungai (DAS) Paluh Sungai, yang berpotensi merusak ekosistem hutan bakau sebagai pelindung alami dari banjir rob dan gelombang laut.
Komisi 1 dan 4 DPRD Medan menyampaikan keprihatinannya karena pada kunjungan lapangan sebelumnya bersama OPD terkait, mereka tidak dapat mengakses lokasi yang dilaporkan. Oleh karena itu, DPRD mengimbau Polres Pelabuhan Belawan untuk memfasilitasi kunjungan lapangan lanjutan.
“Kami sepakat untuk membentuk tim gabungan DPRD dan OPD guna menyelidiki langsung kondisi di lapangan dan memastikan adanya penegakan hukum serta pemulihan lingkungan,” tegas Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak.
Selain isu lingkungan, RDP juga membahas bangunan tanpa dokumen PBG dan bangunan yang tidak sesuai dengan PBG yang telah disahkan. Hal ini dianggap melanggar aturan dan berdampak pada potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Komisi 4 mengimbau agar para pemilik bangunan dan pelaku usaha segera mengurus dokumen PBG dan izin AMDAL yang sesuai. Mereka juga meminta agar Pemko Medan melalui OPD terkait mempermudah proses pengurusan dokumen tanpa mengurangi ketegasan regulasi.
Hadir dalam rapat ini sejumlah OPD terkait seperti:
-
Dinas PKP2R Kota Medan
-
Dinas SDA BMBK Kota Medan
-
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan
-
Dinas DPMPTSP Kota Medan
-
Dinas Perhubungan Kota Medan
-
Satpol PP Kota Medan
-
Polres Pelabuhan Belawan
-
BWS Sumatera II
-
DLHK Provinsi Sumut
-
Camat dan Lurah setempat
-
Pemilik bangunan dan pelaku usaha terkait.(*)











