Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, khususnya di bidang kesejahteraan rakyat dan pendidikan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Musim Mas dan pembatalan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMP Negeri 34 Medan, Senin (19/05/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., selaku Ketua Komisi 2, bersama Wakil Ketua, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.
Permasalahan pertama yang dibahas dalam rapat adalah pengaduan dari Chalid Nasution, mantan karyawan PT. Musim Mas yang telah bekerja selama 12 tahun, namun diberhentikan secara sepihak dan hanya menerima uang pisah sebesar Rp500.000. Chalid mengaku tidak mendapatkan kejelasan perhitungan hak-haknya, meskipun masa kerjanya tergolong lama.
Pihak manajemen PT. Musim Mas menjelaskan bahwa PHK dilakukan karena Chalid dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya hingga menyebabkan kerugian perusahaan sekitar 2,5 ton minyak sawit atau sekitar Rp60 juta. Pihak perusahaan mengaku telah memberikan peringatan bertahap sebelum mengeluarkan surat PHK.
Namun demikian, Komisi 2 DPRD Kota Medan menyayangkan besaran uang pisah yang diberikan kepada Chalid, mengingat masa kerja yang sudah cukup panjang. Komisi 2 mengimbau manajemen PT. Musim Mas untuk mengkaji ulang besaran pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan mendorong Chalid untuk mengajukan permohonan resmi peninjauan pesangon kepada pihak perusahaan.
Masalah kedua yang dibahas dalam RDP adalah terkait dugaan manipulasi dokumen kelulusan PPPK di SMP Negeri 34 Medan. Komisi 2 menerima laporan adanya pemalsuan tanda tangan kepala sekolah dalam surat keterangan aktif mengajar oleh seorang guru yang mengikuti seleksi PPPK dan tercatat berasal dari SMP Negeri 23 Medan. Akibat dugaan tersebut, status kelulusan guru tersebut dibatalkan oleh pihak terkait.
Menanggapi hal ini, Komisi 2 menegaskan bahwa proses seleksi PPPK harus berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari manipulasi dokumen. Komisi juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, BKPSDM Kota Medan, serta Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Medan.
Komisi 2 DPRD Kota Medan berharap permasalahan ini segera ditindaklanjuti dengan solusi yang adil serta memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya para pekerja dan tenaga pendidik.










