Medan | galasibot.co.id
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya di bidang ketenagakerjaan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (20/10/2025).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., didampingi Sekretaris Komisi 2, H. Iswanda Ramli, S.E., serta dihadiri anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan.
RDP ini digelar menindaklanjuti pengaduan dari Widiyani dan Theresia, yang merupakan dua dari sekian banyak pekerja di PT Vina Mom Support yang mengaku tidak menerima hak berupa gaji selama enam bulan sejak Januari 2025.
Diketahui, PT Vina Mom Support merupakan yayasan yang bergerak di bidang jasa penyalur Asisten Rumah Tangga (ART). Berdasarkan keterangan para pengguna jasa, banyak klien yang telah membayar biaya jasa kepada yayasan tersebut untuk jangka waktu enam bulan hingga satu tahun ke depan. Namun, para ART yang ditempatkan tidak pernah menerima gaji sejak Januari 2025.
Dalam pembahasannya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait permasalahan ini dan telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk mediasi. Namun, kedua belah pihak tidak pernah hadir. Selain itu, saat dilakukan kunjungan ke kantor yayasan, diketahui bahwa kantor tersebut sudah kosong dan tidak lagi beroperasi.
Menyikapi hal tersebut, Komisi 2 DPRD Kota Medan mengimbau Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk bertindak tegas terhadap yayasan terkait serta melakukan langkah antisipatif agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, mengingat permasalahan ini sangat merugikan para pekerja.
Komisi 2 DPRD Kota Medan juga menyatakan akan terus mengikuti perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan. Bahkan, Komisi 2 DPRD Kota Medan turut mengeluarkan surat rekomendasi kepada Polda Sumatera Utara agar laporan tersebut mendapatkan perhatian khusus sebagai bentuk atensi dan tindak lanjut DPRD dalam memediasi permasalahan ketenagakerjaan ini.
RDP ini turut dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, kuasa hukum pelapor, serta pelapor Widiyani dan Theresia.(*)











