Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Selasa (19/08/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh David Roni Ganda Sinaga, S.E., selaku Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Medan, dan dihadiri oleh anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan serta perwakilan dari Bapenda Kota Medan.
RDP ini membahas permasalahan pengelolaan pajak parkir di Jalan Airlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Dalam pembahasan terungkap adanya miskomunikasi antara pengelola parkir lama dan pengelola parkir baru. Pengelola parkir lama mengklaim tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3 dari Bapenda sehingga tidak mengetahui adanya mandat baru dari Bapenda untuk pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Jalan Airlangga yang merupakan kawasan ruko menjadi tanggung jawab langsung Bapenda Kota Medan dalam pengelolaan pajak parkir. Selain itu, Bapenda mengungkapkan bahwa pengelola parkir lama telah menunggak setoran pajak parkir selama sekitar enam bulan.
Menanggapi permasalahan tersebut, Komisi 3 DPRD Kota Medan memberikan rekomendasi agar kedua belah pihak segera melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan Bapenda. Komisi 3 memberi waktu satu minggu untuk pelengkapan berkas, setelah itu Bapenda akan menentukan pihak yang berhak mengelola pajak parkir di Jalan Airlangga.











