Medan I galasibot.co.id
Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Grand Central Hotel Medan guna menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan sebelumnya terkait persoalan perizinan dan pajak hotel tersebut, Senin (14/04/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3, Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., bersama Sekretaris Komisi, David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta turut dihadiri oleh para Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Namun, dalam pelaksanaan rapat, pihak Grand Central Hotel Medan yang hadir bukan merupakan pemilik atau pimpinan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan maupun mengambil keputusan strategis terkait perizinan dan pajak usaha hotel tersebut.
Akibatnya, Komisi 3 DPRD Kota Medan memutuskan untuk menunda RDP dan menjadwalkan ulang pertemuan guna memastikan bahwa pihak yang hadir dari Grand Central Hotel pada rapat selanjutnya adalah pemegang kebijakan utama yang dapat memberikan keterangan secara komprehensif serta menyampaikan dokumen yang diperlukan.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, menyampaikan bahwa keberadaan pelaku usaha harus taat terhadap peraturan perizinan dan kewajiban perpajakan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor perhotelan, menjalankan operasionalnya sesuai dengan regulasi. Jika ada pelanggaran atau kelalaian, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Salomo.
Rapat ini akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat dan Komisi 3 berharap kehadiran pimpinan tertinggi dari Grand Central Hotel Medan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan tuntas demi kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan usaha di Kota Medan.











