Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas isu strategis seputar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pencemaran lingkungan, bertempat di ruang rapat DPRD Kota Medan, Senin (06/10/2025).
RDP dipimpin langsung oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, serta dihadiri anggota Komisi 4, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat dan lurah dari lokasi aduan, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti HMI Cabang Medan, GMPI Medan, dan Pengurus Pohon Reboisasi Indonesia.
Dalam pertemuan ini, Komisi 4 membahas sejumlah pengaduan masyarakat, antara lain:
- Bangunan tanpa PBG di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
- Bangunan bermasalah di Jalan Sei Deli Nomor 8, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
- Kasus pencemaran lingkungan yang disoroti HMI dan GMPI, serta tumpukan sampah yang berpotensi menimbulkan banjir sebagaimana dilaporkan oleh Pengurus Pohon Reboisasi Indonesia.
“RDP ini adalah bentuk nyata dari pelaksanaan fungsi pengawasan kami. Banyak persoalan PBG dan pencemaran lingkungan yang sudah sangat mendesak dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan warga,” ujar Paul Simanjuntak.
Komisi 4 menegaskan pentingnya ketegasan Pemerintah Kota Medan dalam menyegel bangunan yang tidak memiliki izin PBG serta mendorong agar proses pengurusan PBG tidak berbelit, mengingat PBG juga berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Lebih lanjut, Komisi 4 juga meminta agar OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kebersihan lebih inovatif dalam menangani persoalan pengelolaan sampah rumah tangga, limbah industri, dan limbah medis agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga.
“Kami berharap sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil bisa menjadi kekuatan bersama untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan ramah lingkungan,” pungkas Paul.(*)











