Medan I galasibot.co.id
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja dalam rangka Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Senin (10/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., bersama Wakil Ketua Pansus, Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H., serta dihadiri seluruh anggota Pansus DPRD Kota Medan.
Rapat kerja ini merupakan lanjutan dari pembahasan revisi beberapa pasal Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok agar lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi saat ini. Tujuan dari perubahan ini adalah menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.
Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta perwakilan stakeholder seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Medan, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Medan, Yayasan Pusaka Indonesia, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Cabang Medan.
Diketahui, implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 selama ini dinilai kurang optimal sehingga pembaruan beberapa pasal menjadi penting untuk memastikan regulasi Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan efektif, menciptakan kualitas udara sehat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok.(*)











