Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Wali Kota Medan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, Selasa (12/08/2025).
Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., bersama Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, A.Md., serta diikuti oleh seluruh Anggota Pansus dan perwakilan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk meninjau penerapan standar keamanan kebakaran pada gedung-gedung pemerintahan yang telah menerapkan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Di Kantor Wali Kota Medan, tim Pansus meninjau secara langsung berbagai fasilitas keamanan kebakaran seperti hydrant, alarm kebakaran, jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), hingga sistem sprinkler otomatis. Pansus juga berdiskusi langsung dengan pejabat pengelola gedung untuk mengetahui bagaimana prosedur tanggap darurat jika terjadi kebakaran.
Sementara di KPKNL Medan, Pansus menilai kesiapan dan kelengkapan dokumen standar kebakaran yang dimiliki oleh gedung vertikal milik pemerintah pusat tersebut, sebagai perbandingan dalam menyusun substansi Ranperda.
Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution menyampaikan bahwa Ranperda ini sangat penting untuk menjamin keselamatan masyarakat dan mencegah potensi kerugian akibat kebakaran di Kota Medan, terutama di kawasan permukiman padat dan gedung-gedung tinggi.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh fasilitas umum dan gedung pemerintahan di Kota Medan memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai dan sesuai dengan SNI. Kunjungan ini menjadi referensi konkret dalam menyusun Ranperda yang aplikatif dan berpihak pada keselamatan masyarakat,” jelas Edwin.
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri menambahkan bahwa aspek edukasi dan kesadaran masyarakat juga akan dimasukkan dalam Ranperda, termasuk kewajiban pemasangan alat pemadam kebakaran di rumah tinggal, tempat usaha, dan fasilitas publik lainnya.
Diharapkan, Ranperda ini dapat segera rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum kuat dalam pengelolaan risiko kebakaran di Kota Medan, serta mendorong seluruh stakeholder untuk lebih aktif dalam menjaga keselamatan bersama.











