• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Skema Bayar Direkayasa, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut Atas Kasus Inalum

Redaksi Galasibot.co.id
14 Januari 2026
/ Hukum, News
0 0
0
Skema Bayar Direkayasa, Dirut PT PASU Resmi Ditahan Kejati Sumut Atas Kasus Inalum

Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, saat memberi keterangan apers Selasa (13/1/2026)

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN I galasibot.co.id

Praktik korupsi di sektor industri strategis kembali tersingkap ke publik. Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) berinisial JS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penahanan ini dilakukan terkait perkara korupsi penjualan aluminium alloy yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2024.

Baca Juga

Video Viral Diduga Libatkan Oknum DPRD Humbang Hasundutan, Laporan Etik Belum Berjalan

Banten Menjadi Pusat HPN 2026 :Gaungkan “Pers Sehat, Ekonomi Bedaulat, Bangsa Kuat”

Ingatkan Prinsip “Bonum Commune”, Pemuda Katolik Medan Minta Instrumen PAD Tetap Humanis

Pengembangan Perkara dan Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka terhadap JS merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi aluminium yang telah ditangani sejak 17 Desember 2025. Sebelumnya, tiga tersangka lain diketahui telah lebih dulu dijerat oleh hukum dalam kasus yang sama.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menegaskan pada Selasa (13/1/2026) bahwa status tersangka disematkan kepada JS setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup. Melalui proses penyidikan yang intensif, keterlibatan pihak pembeli dalam kerugian negara ini mulai terpetakan dengan jelas.

Modus Rekayasa Skema Pembayaran Terungkap

Penyimpangan dalam proses penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT PASU berhasil diungkap oleh penyidik. Ditemukan adanya dugaan rekayasa skema pembayaran yang menyimpang dari ketentuan berlaku.

Oleh para tersangka, skema pembayaran yang semula bersifat cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A). Melalui perubahan ini, tenor pembayaran diperpanjang hingga 180 hari, namun kewajiban pembayaran tersebut nyatanya tidak pernah dipenuhi meskipun aluminium telah diterima.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Akibat perbuatan mufakat jahat tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai USD 8 juta. Jika dikonversi ke nilai rupiah saat ini, angka tersebut setara dengan Rp133.496.000.000 (Rp133,4 miliar).

Meskipun demikian, ditegaskan oleh Kejati Sumut bahwa angka pasti kerugian negara masih terus dihitung secara resmi oleh auditor berwenang. Proses perhitungan ini diperlukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau.

Penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Tersangka JS kini resmi ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama. Keputusan penahanan tersebut diambil berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 13 Januari 2026.

Pasal berlapis pun disangkakan kepada JS, mulai dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga pasal terkait di KUHP baru. Ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara dan perampasan aset, dipastikan membayangi Dirut PT PASU tersebut sebagai pertanggungjawaban hukum.

Komitmen Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain

Penyidikan dipastikan tidak akan berhenti pada nama JS semata. Aparat penegak hukum terus melakukan pendalaman atas kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik secara perorangan maupun korporasi, yang turut menikmati hasil kejahatan ini.

Melalui tindakan tegas ini, hukum diharapkan menjadi api pembersih bagi industri yang dinilai kotor akibat praktik keserakahan. Penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa jejak kejahatan tidak akan pernah hilang, terutama saat amanat jabatan dijadikan tameng untuk merugikan negara.(*)

Tags: Kejati SumutKorupsi Aluminium.Korupsi InalumPenahanan Dirut PT PASUPT Prima Alloy Steel Universal
SendShareTweet
Kembali

Sinergi Antar Daerah: 10 Unit Rumah Diserahkan Gubernur Jabar kepada Bupati Humbahas

Lanjut

Ikon Baru Kota: Revitalisasi Lapangan Merdeka Ditargetkan Rampung 10 Februari 2026

Baca Juga

Video Viral Diduga Libatkan Oknum DPRD Humbang Hasundutan, Laporan Etik Belum Berjalan
News

Video Viral Diduga Libatkan Oknum DPRD Humbang Hasundutan, Laporan Etik Belum Berjalan

10 Februari 2026
Banten Menjadi Pusat HPN 2026 :Gaungkan “Pers Sehat, Ekonomi Bedaulat, Bangsa Kuat”
News

Banten Menjadi Pusat HPN 2026 :Gaungkan “Pers Sehat, Ekonomi Bedaulat, Bangsa Kuat”

9 Februari 2026
Ingatkan Prinsip “Bonum Commune”, Pemuda Katolik Medan Minta Instrumen PAD Tetap Humanis
News

Ingatkan Prinsip “Bonum Commune”, Pemuda Katolik Medan Minta Instrumen PAD Tetap Humanis

9 Februari 2026
ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok
Hukum

ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok

8 Februari 2026
Sekber Gokesu Serukan Eks Lahan PT TPL Jangan Jatuh ke Tangan ‘Penjajah Jilid 4’
News

Sekber Gokesu Serukan Eks Lahan PT TPL Jangan Jatuh ke Tangan ‘Penjajah Jilid 4’

6 Februari 2026
Sorotan Tajam Penunjukan Dirut Patra Niaga: Dari Isu ‘Oplosan’ B40 hingga Tengara Kartel Transportir
News

Sorotan Tajam Penunjukan Dirut Patra Niaga: Dari Isu ‘Oplosan’ B40 hingga Tengara Kartel Transportir

6 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Rakernas PPTSB Jadi Momentum Penguatan Program Pendidikan, Kerja Sama dengan Ganesha Operation Diresmikan

    Rakernas PPTSB Jadi Momentum Penguatan Program Pendidikan, Kerja Sama dengan Ganesha Operation Diresmikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakernas PPTSB di Medan Akan Jadi Forum Strategis Menuju Mubes XVI Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pengurus PPTSB Cabang Medan Baru Polonia: Sinergi Budaya dan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Zaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IJLS: PT TPL Disebut Ditutup, Namun Dugaan Aktivitas Masih Disaksikan Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakernas PPTSB 2026: Perkokoh Soliditas, Sepakati 3 Rekomendasi,Teken MoU Pendidikan, hingga Bentuk Panitia Mubes XVI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlawanan Moral: Penimpaan Nama Balai Harungguan Djabanten Damanik Menuai Kritik Tajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Anak Harimau Sumatera di Jalinsum Girsang, Alarm Keras Rusaknya Habitat Bukit Barisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In