MEDAN I galasibot.co.id
Praktik korupsi di sektor industri strategis kembali tersingkap ke publik. Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) berinisial JS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penahanan ini dilakukan terkait perkara korupsi penjualan aluminium alloy yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2024.
Pengembangan Perkara dan Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka terhadap JS merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi aluminium yang telah ditangani sejak 17 Desember 2025. Sebelumnya, tiga tersangka lain diketahui telah lebih dulu dijerat oleh hukum dalam kasus yang sama.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menegaskan pada Selasa (13/1/2026) bahwa status tersangka disematkan kepada JS setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup. Melalui proses penyidikan yang intensif, keterlibatan pihak pembeli dalam kerugian negara ini mulai terpetakan dengan jelas.
Modus Rekayasa Skema Pembayaran Terungkap
Penyimpangan dalam proses penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT PASU berhasil diungkap oleh penyidik. Ditemukan adanya dugaan rekayasa skema pembayaran yang menyimpang dari ketentuan berlaku.
Oleh para tersangka, skema pembayaran yang semula bersifat cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A). Melalui perubahan ini, tenor pembayaran diperpanjang hingga 180 hari, namun kewajiban pembayaran tersebut nyatanya tidak pernah dipenuhi meskipun aluminium telah diterima.
Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Akibat perbuatan mufakat jahat tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai USD 8 juta. Jika dikonversi ke nilai rupiah saat ini, angka tersebut setara dengan Rp133.496.000.000 (Rp133,4 miliar).
Meskipun demikian, ditegaskan oleh Kejati Sumut bahwa angka pasti kerugian negara masih terus dihitung secara resmi oleh auditor berwenang. Proses perhitungan ini diperlukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau.
Penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Tersangka JS kini resmi ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama. Keputusan penahanan tersebut diambil berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 13 Januari 2026.
Pasal berlapis pun disangkakan kepada JS, mulai dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga pasal terkait di KUHP baru. Ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara dan perampasan aset, dipastikan membayangi Dirut PT PASU tersebut sebagai pertanggungjawaban hukum.
Komitmen Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain
Penyidikan dipastikan tidak akan berhenti pada nama JS semata. Aparat penegak hukum terus melakukan pendalaman atas kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik secara perorangan maupun korporasi, yang turut menikmati hasil kejahatan ini.
Melalui tindakan tegas ini, hukum diharapkan menjadi api pembersih bagi industri yang dinilai kotor akibat praktik keserakahan. Penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa jejak kejahatan tidak akan pernah hilang, terutama saat amanat jabatan dijadikan tameng untuk merugikan negara.(*)











