Jakarta | galasibot co.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada Jumat (14/6/2024). Pembentukan Satgas ini didasari oleh pertimbangan bahwa kegiatan perjudian bersifat ilegal dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/6/2024), Presiden Jokowi mengungkapkan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online. Hingga Juni 2024, pemerintah telah memutus akses terhadap 2,1 juta situs judi online. Selain itu, kegiatan perjudian, baik online maupun offline, dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu diambil langkah tegas dan terpadu untuk memberantasnya.
Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Menko PMK bertindak sebagai Wakil Ketua Satgas. Ketua Harian Pencegahan dijabat oleh Menkominfo, sementara Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo. Satgas juga memiliki anggota bidang pencegahan yang terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan OJK.
Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri, dengan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum dijabat oleh Kabareskrim Polri. Anggota bidang penegakan hukum mencakup Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, dan OJK. Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
Menurut Pasal 13 Keppres tersebut, masa kerja Satgas berlaku sejak ditetapkannya Keppres sampai dengan 31 Desember 2024. Satgas ini diharapkan mampu menekan aktivitas perjudian online yang meresahkan masyarakat dan mengembalikan ketertiban serta keamanan di tengah masyarakat.(*)











