• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Terdakwa Korupsi APD Covid-19, Robby Messa Nura Dituntut 20 Tahun Penjara

Redaksi
14 Agustus 2024
/ Hukum
0 0
0
Terdakwa Korupsi APD Covid-19, Robby Messa Nura Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Robby Messa Nura,

Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galasibot.co.id

Terdakwa Robby Messa Nura, seorang rekanan dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) pada tahun 2020, dituntut 20 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (1/8/2024) di Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menilai bahwa Robby telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer.

Baca Juga

KPK Sita Tiga Moge Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Kementerian HAM Pecahkan Rekor Dunia Pelajaran HAM Terbesar di Jatinangor

Kejati Sumut Masih Tunggu Arahan Kejagung Terkait Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Dakwaan primer tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar JPU Hendri Edison di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Robby untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp17 miliar. Jika Robby tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka Robby akan menghadapi pidana penjara tambahan selama 8 tahun.

Jaksa Hendri Edison menekankan bahwa perbuatan Robby sangat memberatkan karena dilakukan pada masa pandemi Covid-19, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, menyebabkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa tidak bersikap kooperatif selama proses hukum. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah bahwa Robby belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Nazir menunda persidangan hingga Senin (5/8/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.(*)

Penulis Berita : Wilfrid Sinaga

Tags: PN MedanTerdakwa Korupsi APD Covid-19
SendShareTweet
Kembali

Dugaan Pungutan Liar di SMAN 1 Pematang Bandar, Kepala Sekolah Didesak Segera Dicopot

Lanjut

Amerika Juara Olimpiade Paris 2024, Indonesia Peringkat ke-39:Raih 2 Emas dan 1 Perunggu

Baca Juga

KPK Sita Tiga Moge Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Sita Tiga Moge Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

26 Agustus 2026
Kementerian HAM Pecahkan Rekor Dunia Pelajaran HAM Terbesar di Jatinangor
Hukum

Kementerian HAM Pecahkan Rekor Dunia Pelajaran HAM Terbesar di Jatinangor

23 Agustus 2026
Kejati Sumut Masih Tunggu Arahan Kejagung Terkait Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Hukum

Kejati Sumut Masih Tunggu Arahan Kejagung Terkait Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

12 Agustus 2026
Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!
Hukum

Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!

1 Agustus 2026
Kritik Pemerintah di Medsos Bisa Kena Pidana? Cek Batasan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru
Hukum

Kritik Pemerintah di Medsos Bisa Kena Pidana? Cek Batasan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

1 Agustus 2026
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi
Hukum

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi

21 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In