Medan I galasibot.co.id
Terdakwa Robby Messa Nura, seorang rekanan dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) pada tahun 2020, dituntut 20 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (1/8/2024) di Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menilai bahwa Robby telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer.
Dakwaan primer tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar JPU Hendri Edison di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Robby untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp17 miliar. Jika Robby tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka Robby akan menghadapi pidana penjara tambahan selama 8 tahun.
Jaksa Hendri Edison menekankan bahwa perbuatan Robby sangat memberatkan karena dilakukan pada masa pandemi Covid-19, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, menyebabkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa tidak bersikap kooperatif selama proses hukum. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah bahwa Robby belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Nazir menunda persidangan hingga Senin (5/8/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.(*)
Penulis Berita : Wilfrid Sinaga