Parapat I galasibot.co.id
Aktivis 95, Wilfrid Sinaga SH, memfasilitasi diskusi dua aktivis 98, Harianto Sinaga SE dan Janner Manik SE, di Parapat-Simalungun, Sabtu (14/2/2016).Pertemuan tersebut membahas masa depan kawasan Danau Toba serta refleksi perjalanan reformasi 1998.
Diskusi berlangsung dinamis. Kedua aktivis 98 yang memilih bertani di Simalungun memilih menyoroti pengelolaan Danau Toba yang dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai amanat regulasi awal.
BPODT Dinilai Tak Jalankan Amanat Perpres
Harianto Sinaga menilai perubahan Badan Otorita Danau Toba (BODT) menjadi Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) berstatus BLU tidak sepenuhnya sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016.
Ia menegaskan bahwa Direktur Utama BPODT seharusnya berperan sebagai “dirigen” pembangunan. Artinya, pimpinan lembaga itu menjadi representasi langsung Presiden untuk mengoordinasikan delapan kabupaten di kawasan Danau Toba.
Menurutnya, fungsi strategis tersebut belum dijalankan secara optimal. Ia juga menilai pengelolaan kawasan belum menunjukkan capaian signifikan, bahkan muncul dugaan penggunaan anggaran yang tidak efektif.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menetapkan Perpres Nomor 49 Tahun 2016 pada 1 Juni 2016. Regulasi itu menegaskan pembangunan Danau Toba harus berjalan terkoordinasi, sistematis, dan berkelanjutan melalui lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Danau Toba Bukan Sekadar Pariwisata
Sementara itu, Janner Manik menekankan bahwa pengelolaan Danau Toba tidak boleh hanya berorientasi pada sektor pariwisata. Ia menyebut kawasan tersebut juga menyangkut ekonomi rakyat dan pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, jika Perpres 49/2016 dijalankan konsisten, inflasi di delapan kabupaten sekitar Danau Toba dapat ditekan melalui pengembangan pertanian terintegrasi.
Ia menilai BPODT harus berperan sebagai motor penggerak ekonomi kawasan, bukan sekadar pengelola destinasi wisata.
Refleksi 28 Tahun Reformasi
Dalam sesi refleksi, Wilfrid Sinaga menyampaikan pandangan lebih luas mengenai arah gerakan reformasi. Ia mengingatkan bahwa gerakan 1998 membawa enam agenda utama, mulai dari pemberantasan KKN, amandemen UUD 1945, hingga penegakan supremasi hukum.
Namun, setelah 28 tahun reformasi berjalan, ia menilai sebagian tuntutan tersebut belum sepenuhnya terwujud secara konsisten.
Wilfrid juga menyoroti fenomena terpecahnya aktivis 98. Menurutnya, sebagian mantan aktivis kini terpolarisasi dan larut dalam dukungan terhadap kekuasaan yang sedang berjalan. Akibatnya, mereka dinilai kehilangan jarak kritis dan lupa pada arah perjuangan awal.
Minim Konsolidasi Lintas Generasi
Lebih lanjut, Wilfrid menilai tidak adanya konsolidasi lintas generasi menjadi salah satu penyebab melemahnya arah perjuangan. Generasi pascareformasi, katanya, cenderung mengikuti arus kekuasaan karena tidak memiliki ruang dialog yang kuat dengan generasi sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa reformasi bukan sekadar pergantian rezim. Reformasi adalah komitmen jangka panjang untuk memastikan kekuasaan berpihak pada kepentingan rakyat.
Karena itu, ia mendorong lahirnya forum-forum diskusi yang mempertemukan aktivis lama dan generasi muda. Tujuannya agar cita-cita reformasi tetap relevan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan politik saat ini.
“Reformasi harus terus dikawal. Ia bukan milik satu generasi, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga demokrasi tetap hidup,” pungkasnya.(*)











