Dairi | galasibot co.id
Kepala Desa Pegagan Julu VIII,Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Poltak Lingga, mengajak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bekerja sama dalam merencanakan dan merealisasikan pembangunan desa. Ajakan ini disampaikan saat melakukan silaturahmi dengan warga Dusun Juma Lubang, Kamis (30/5/2024).
Dalam acara yang dihadiri oleh Anggota DPD, Jagar Munthe dan Kepala Dusun I dan Jitra Munthe dan perangkst desa, Poltak Lingga menekankan bahwa kerja sama dari semua stakeholder desa dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pembangunan desa memerlukan kerjasama yang solid antara semua pihak. Kami mengajak BPD untuk aktif terlibat dalam setiap tahap perencanaan hingga realisasi program pembangunan desa,” ujar Poltak Lingga dalam pertemuan tersebut.
Kolaborasi Berdasarkan Regulasi
Kolaborasi antara Kepala Desa dan BPD diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Menurut Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD memiliki peran penting dalam penyusunan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan desa. Partisipasi aktif dalam musyawarah desa diperlukan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyusun perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
Dalam hal pengawasan dan evaluasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa menyebutkan bahwa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan desa. BPD diharapkan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap program yang sedang berjalan untuk memastikan kesesuaiannya dengan rencana dan anggaran yang telah disepakati.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Kepala Desa dan BPD harus bersama-sama memastikan bahwa setiap penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan dan diinformasikan kepada masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa. Untuk meningkatkan efektivitas kerja sama, disarankan agar aparatur desa dan anggota BPD mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis terkait perencanaan dan pengelolaan pembangunan desa.
Langkah-langkah yang Akan Dilakukan
Kepala Desa Poltak Lingga kepada wartawan galasibot.co.id mengatakan, sejak terpilih dirinya telah menyiapkan beberapa langkah dalam kepemimpinannya:
1. Penyusunan Rencana Kerja Desa (RKPDes)**: Mengundang BPD untuk terlibat langsung dalam penyusunan RKPDes sehingga program-program yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat desa.
2. Pembentukan Tim Pengawas Desa Membentuk Tim Pengawas Desa yang terdiri dari anggota BPD dan perwakilan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Tim ini akan bertugas memantau progres dan memastikan tidak terjadi penyimpangan.
3. Forum Dialog Rutin: Mengadakan forum dialog rutin antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat untuk membahas perkembangan pembangunan desa serta menyerap masukan dari berbagai pihak.
4. Laporan Berkala. Menyusun laporan berkala mengenai perkembangan pembangunan desa yang disampaikan kepada BPD dan dipublikasikan kepada masyarakat. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pembangunan.
Dengan langkah-langkah ini, Poltak Lingga, putra daerah Dusun Tumanggor Desa Pegagan Julu VIII, optimis bahwa kerja sama yang erat antara pemerintah desa dan BPD dapat mempercepat pembangunan Desa Pegagan Julu VIII. “Mari kita bersama-sama membangun desa kita menuju kesejahteraan yang lebih baik,” ajaknya kepada seluruh anggota BPD dan masyarakat desa.(*)
Penulis berita :Wilfrid Sinaga