Samosir | galasibot co.id
Korban penganiayaan, Ernimayaty Nainggolan, menyampaikan kekecewaannya atas penanganan kasus yang menimpanya. Kuasa hukum korban, Sahat Maruli Siregar, Kamis (16/1/2025) mengungkapkan bahwa meskipun telah ada keterangan dari saksi dan pengakuan pelaku, kasus tersebut malah diarahkan menjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas), yang menurutnya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban bersama seseorang bernama Zebua mengunjungi Warung Boru Malango, lalu melanjutkan perjalanan ke Cafe Buni Buni di Jalan Ronggur, Pangururan, bersama temannya Siska Sinaga dan Br Malango. Di cafe tersebut, korban duduk satu meja dengan beberapa orang, termasuk terlapor JS.
Menurut Sahat Maruli, sebelum dugaan penganiayaan terjadi, pada pukul 03.00 WIB, korban dan terlapor sempat cekcok di halaman kost-kosan Oppung Remeng. Saat ini, penyidik Polres Samosir telah memeriksa seluruh barang bukti, alat bukti, serta saksi-saksi, yang semuanya mengungkapkan bahwa korban dianiaya oleh JD.
Namun, Sahat Maruli menilai aneh bahwa kejadian tersebut malah diarahkan sebagai kecelakaan lalu lintas (lakalantas), sebuah langkah yang menurutnya tidak mencerminkan kejadian sebenarnya. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, dan alat yang digunakan pun telah diketahui. Menanggapi hal ini, Sahat Maruli akan melaporkan penyidik yang menangani kasus tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara karena dianggap tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Perdebatan sengit juga terjadi antara penasehat hukum korban dan penyidik unit Pidum Polres Samosir. Penyidik menjelaskan bahwa awalnya kasus ini ditangani oleh unit Lakalantas, sementara penasehat hukum korban menegaskan bahwa laporan penganiayaan harusnya yang dilanjutkan, mengingat saksi yang disebut melaporkan kecelakaan sudah membuat pernyataan tertulis bahwa ia tidak pernah membuat laporan lakalantas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban pasti dari penyidik mengenai proses selanjutnya.(*)










