Medan | galasibot co.ud
Untuk mempermudah pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan mengimbau warga untuk langsung mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, yang terletak di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru. Dengan langkah ini, warga tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk mencetak KTP atau KK.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar, A.P., MSi, menjelaskan bahwa warga cukup mengunjungi MPP untuk melakukan seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan, termasuk cetak KTP dan KK. “Di MPP, semua proses administrasi kependudukan dapat diurus tanpa harus ke Dukcapil, selain untuk cetak KTP dan KK,” ujar Baginda kepada wartawan baru-baru ini.
Baginda juga menambahkan, setiap hari MPP menyediakan kuota sebanyak 200 layanan untuk pengurusan KTP dan KK. Namun, beliau mengingatkan bahwa saat ini blanko KTP terbatas, sehingga diharapkan warga dapat memahami alur pengurusan dan menghindari praktik calo.
Lebih lanjut, Baginda menegaskan bahwa meskipun warga dapat menggunakan surat kuasa bermaterai, proses pengurusan harus dilakukan oleh pemohon itu sendiri. “Harus datang langsung, meskipun menggunakan surat kuasa yang telah distempel materai, tetap tidak berlaku,” tegas Baginda.
Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Medan dapat lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.(*)