Binjai I galasibot.co.id
KPU Binjai mengajak masyarakat dan pers ikut mengawasi proses dan tahapan Pemilu agar permainan atau penyelewengan penyelenggara dan peserta Pemilu bisa dicegah.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Binjai Anton Indratno dalam diskusi publik dengan tema “Mengawal Penyelengara Pemilu Netral dan Berintegritas” yang di selenggarakan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatra Utara bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Kota Binjai, di Rumah Makan Pondok Punokawan Jalan Gatot Subroto Binjai Barat, Sabtu ( 25/11/23).
Anton Indratno menjelaskan jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 215 000 orang lebih untuk memilih 442 calon legislatif yang akan mengisi 35 kursi DPRD Binjai.
Menurutnya, 442 calon legislatif itu terbagi menjadi lima daerah pemilihan (Dapil) yaitu Dapil 1 Binjai Kota empat kursi, Dapil II Binjai Barat enam kursi, Dapil III Binjai Utara 10 kursi, Dapil IV Binjai Timur delapan kursi dan Dapil V Binjai Selatan tujuh kursi.
Lanjut Anton zona kampanye sudah ditentukan dan telah terjadi kesepakatan bersama antar pihak terkait. KPU hanya sebagai penyelengara dan jika ada terjadi pelanggaran maka Bawaslu yang akan bertindak.
Menurut dia, sebelumnya KPU telah memangil seluruh PPK untuk mengambil langkah penyelenggara yang netral. “Jaga nama baik KPU dan selalu berkordinasi dengan jajaran di atas jika ada mendapat kendala,” tambah Anton.
Sebelumnya, acara disuksi itu dibuka pemandu acara Najir Manik dan menghadirkan tiga narasumber yakni Ketua KPU Binjai periode 2023-2028 Anton Indratno, Sag, Komisioner KIP (Komisi Informasi Provinsi) Sumatra Utara Dr Cut Nirafiah dan Heri Dani mantan Ketua KPU Binjai periode 2013-2018.
Dr Cut Alma Nurafla Sos MA sebagai narum mengatakan jika orang-orang tidak lagi mementingkan netralitas maka tugas masyarakat dan insan pers yang ikut mengawasi. Dia mencontohkan kasus oknum komisioner Bawaslu yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Efek dari korupsi, entah itu pemerasan atau penyuapan adalah kerugian negara. Kerugian negara adalah kerugian rakyat. Karena pengembalian kerugian negara hanya 10 persen yang kembali ke negara, sisanya adalah upaya untuk pengembalian akibat korupsi itu sendiri,” katanya.
Menyangkut informasi pelayanan publik, Cut mengatakan apabila ada masyarakat meminta informasi, harus diberi jawaban sesuai dengan yang diinginkannya. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang no 14 tahun 2008.
Terkait Pemilu, hendaknya KPU sebagai penyelengara harus menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, tetapi ada beberapa informasi yang tidak bisa disebarluaskan seperti tertuang di dalam undang-undang itu.
Sedangkan Heri Dani SE MM mengatakan, kecurangan bisa dilakukan peserta Pemilu, penyelenggara serta masyarakat. “Jangan sampai ada permainan antara KPU dan Bawaslu bersama salah satu Caleg. Rekan-rekan pers serta masyarakat ikut aktif mengawasi tahapan Pemilu,” ajak Dani. (Andi)











