Jakarta | galasibot.co.id
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Dalam rapat yang berlangsung hari ini, anggota Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menyoroti hambatan regulasi yang berpotensi menghalangi masuknya investasi di sektor pariwisata, khususnya di Kawasan Super Prioritas seperti Danau Toba.
Lamhot menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun investasi yang berhasil terealisasi di kawasan Danau Toba bukan karena kurangnya minat investor, melainkan karena ketidakpastian hukum akibat ketimpangan regulasi. Salah satu isu utama yang disoroti adalah perbedaan ketentuan masa berlaku pemanfaatan lahan antara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Undang-Undang Cipta Kerja.
“PMK hanya memberikan jangka waktu maksimal 30 tahun, sementara UU Cipta Kerja sudah menetapkan hingga 80 tahun. Ini jelas menciptakan ketidakpastian bagi investor dan harus segera disinkronkan,” ujar Lamhot dalam rapat.
Diskusi dalam RDP ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri dan asosiasi pariwisata, yang juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Komisi VII DPR RI menekankan pentingnya pembentukan regulasi yang mendukung iklim investasi yang sehat demi kemajuan sektor pariwisata nasional.
Lamhot menegaskan bahwa pembahasan RUU Kepariwisataan harus menjadi momentum untuk menata ulang regulasi, memastikan sinergi antarkementerian dan lembaga, serta menciptakan kepastian hukum bagi para investor.
“Dengan regulasi yang jelas dan sinkron, kawasan seperti Danau Toba bisa menjadi magnet investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.
RDP ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang adaptif, pro-investasi, dan selaras dengan potensi besar pariwisata Indonesia.(*)











