Binjai | galasibot co id
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laser mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk segera memeriksa Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Binjai,, beserta rekanan yang terlibat dalam pengerjaan 12 proyek pengaspalan jalan di beberapa titik Kota Binjai. Permintaan tersebut diajukan terkait dugaan gratifikasi dalam proyek yang menggunakan dana bagi hasil (DBH) Sawit untuk Tahun Anggaran 2023-2024.
Andi, perwakilan LSM Laser, dalam konferensi pers yang digelar di gedung DPRD Kota Binjai, Jalan Veteran pada Jumat (24/1/2025), mengungkapkan bahwa ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan proyek ini. Ia menilai pelanggaran tersebut menjadi dasar untuk meminta pihak Kejaksaan memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Binjai, Ridho Indah Purnama, serta pihak rekanan terkait.
“Banyak yang harus diungkap dari proyek ini, baik dalam hal pengerjaannya, sistemnya, maupun anggarannya,” ujar Andi.
Berdasarkan data yang diterima, Andi mengungkapkan bahwa pengerjaan 12 proyek tersebut diduga dikerjakan oleh satu kontraktor yang menggunakan beberapa perusahaan untuk mengelabui pihak berwenang. Ia mencurigai adanya kongkalikong antara pemenang proyek dan oknum dari Dinas PUPR yang diduga mengarah pada praktik gratifikasi.
“Kuat dugaan tender proyek ini ada kongkalikong antara pemenang proyek dengan oknum Dinas PUPR. Hal ini bisa menimbulkan dugaan adanya fee proyek,” ungkapnya.
Andi juga menyoroti tidak adanya plang proyek yang seharusnya dipasang di lokasi pengerjaan. Hal ini menurutnya semakin memperkuat dugaan adanya kecurangan dalam proyek pengaspalan tersebut.
“Sebab, keterbukaan informasi mengenai waktu pengerjaan, tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan, serta sumber dana yang digunakan, tidak diketahui masyarakat karena tidak ada plang proyek,” tegas Andi.
Ia juga mempertanyakan waktu pengerjaan proyek yang dilaksanakan setelah tutup buku pada Desember 2024, padahal proyek tersebut seharusnya selesai pada tahun anggaran tersebut.
“Proyek ini seharusnya sudah selesai pada Desember 2024. Namun, kenapa baru dikerjakan pada awal 2025? Kami menduga proyek ini sudah melebihi batas waktu yang ditentukan, dan kontraktor harus diberi sanksi atas kelalaiannya,” tambahnya.
Andi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar Kadis PUPR Binjai dan rekanan yang terlibat diperiksa oleh Kejaksaan. Ia menduga adanya permainan dalam 12 proyek tersebut dan berharap agar proses hukum dapat segera berjalan untuk mengungkap fakta di lapangan.
“Kami meminta agar Kejaksaan memeriksa Kadis PUPR dan pemegang proyek ini, karena kami menduga ada permainan dalam 12 proyek pengaspalan jalan tersebut,” tutup Andi.(*)










