• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

MKD DPR RI Putuskan 3 Anggota Dinonaktifkan Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Bertugas

Redaksi Galasibot.co.id
6 November 2025
/ News, Politik
0 0
0
MKD DPR RI Putuskan 3 Anggota Dinonaktifkan Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Bertugas

MKD DPR RI Putuskan 3 Anggota Dinonaktifkan Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Bertugas pada Sidang Etik Mahkamah Kehormatan Dewan, (Rabu (5/11/2025) di Gedung DPR RI Jakarta.(Foto galasibot.co.id/tangkapan layar TV Parlemen)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta galasibot.co.id

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengumumkan putusan akhir terhadap lima anggota DPR nonaktif yang tersangkut kasus dugaan pelanggaran kode etik, terkait polemik isu kenaikan gaji/tunjangan DPR dan aksi joget saat Sidang Tahunan MPR pada Agustus 2025. Hasilnya, dua anggota, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali. Sementara tiga anggota lainnya dijatuhi sanksi nonaktif. Hal itu terungkap pada Sidang Etik Mahkamah Kehormatan Dewan, (Rabu (5/11/2025) di Gedung DPR RI Jakarta.

Baca Juga

Video Viral Diduga Libatkan Oknum DPRD Humbang Hasundutan, Laporan Etik Belum Berjalan

Banten Menjadi Pusat HPN 2026 :Gaungkan “Pers Sehat, Ekonomi Bedaulat, Bangsa Kuat”

Ingatkan Prinsip “Bonum Commune”, Pemuda Katolik Medan Minta Instrumen PAD Tetap Humanis

Putusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan.

Dua Anggota Dibebaskan dari Sanksi Etik

Dua anggota DPR yang dipulihkan nama baik dan kedudukannya adalah:

  1. Adies Kadir (Fraksi Golkar)

MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Ia sempat dilaporkan terkait pernyataannya yang keliru mengenai isu tunjangan DPR. Namun, MKD mempertimbangkan bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan atau menghina, dan segera memberikan klarifikasi serta ralat atas ucapannya. MKD pun memerintahkan agar nama baik dan kedudukannya di DPR dipulihkan. Namun, ia tetap diwanti-wanti untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di masa mendatang.

  1. Uya Kuya (Fraksi PAN)

Serupa dengan Adies Kadir, Uya Kuya juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Kasusnya terkait dengan aksi joget di sidang tahunan yang disalahpahami publik. MKD menilai Uya Kuya adalah korban dari berita bohong (hoaks) dan penggiringan opini publik, yang bahkan berujung pada penjarahan rumahnya. Atas dasar pemulihan nama baik, ia pun diaktifkan kembali. MKD menyayangkan Uya Kuya yang tidak segera melakukan klarifikasi di awal.

Tiga Anggota Dikenakan Sanksi Nonaktif

Berbeda nasib, tiga anggota lainnya dinyatakan melanggar kode etik dan dikenakan sanksi berupa penonaktifan dari tugas kedewanan, yang berimbas pada penyetopan gaji dan tunjangan. Ahmad Sahroni (NasDem) Nonaktif 6 Bulan, Eko Patrio (PAN)        Nonaktif 4 Bulan, Nafa Urbach          (NasDem)            Nonaktif 3 Bulan.

Putusan ini diharapkan menjadi penutup dari polemik publik yang mengaitkan lima anggota dewan tersebut dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota DPR RI dalam menjaga integritas dan etika berkomunikasi dengan publik.(*)

 

Via: Editor Wilfrid
Tags: #Adies Kadir Uya Kuya Bebas Etik#AhmadSahroniNonaktif#Pelanggaran Etik Anggota DPR#PutusanMKDDPRSanksi MKD 2025
SendShareTweet
Kembali

Gubernur Bobby Nasution Serahkan Ranperda APBD Sumut 2026 ke DPRD: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

Lanjut

Wali Kota Medan Apresiasi TMMD ke-126 Kodim 0201/Medan: Bukti Sinergi TNI dan Pemko untuk Masyarakat

Baca Juga

Video Viral Diduga Libatkan Oknum DPRD Humbang Hasundutan, Laporan Etik Belum Berjalan
News

Video Viral Diduga Libatkan Oknum DPRD Humbang Hasundutan, Laporan Etik Belum Berjalan

10 Februari 2026
Banten Menjadi Pusat HPN 2026 :Gaungkan “Pers Sehat, Ekonomi Bedaulat, Bangsa Kuat”
News

Banten Menjadi Pusat HPN 2026 :Gaungkan “Pers Sehat, Ekonomi Bedaulat, Bangsa Kuat”

9 Februari 2026
Ingatkan Prinsip “Bonum Commune”, Pemuda Katolik Medan Minta Instrumen PAD Tetap Humanis
News

Ingatkan Prinsip “Bonum Commune”, Pemuda Katolik Medan Minta Instrumen PAD Tetap Humanis

9 Februari 2026
ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok
Hukum

ALARM MERAH KORUPTOR: Menkeu Tegaskan Perampasan Aset dan Miskinkan Korutor, KPK Bongkar Suap Hakim Depok

8 Februari 2026
Sekber Gokesu Serukan Eks Lahan PT TPL Jangan Jatuh ke Tangan ‘Penjajah Jilid 4’
News

Sekber Gokesu Serukan Eks Lahan PT TPL Jangan Jatuh ke Tangan ‘Penjajah Jilid 4’

6 Februari 2026
Sorotan Tajam Penunjukan Dirut Patra Niaga: Dari Isu ‘Oplosan’ B40 hingga Tengara Kartel Transportir
News

Sorotan Tajam Penunjukan Dirut Patra Niaga: Dari Isu ‘Oplosan’ B40 hingga Tengara Kartel Transportir

6 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Rakernas PPTSB Jadi Momentum Penguatan Program Pendidikan, Kerja Sama dengan Ganesha Operation Diresmikan

    Rakernas PPTSB Jadi Momentum Penguatan Program Pendidikan, Kerja Sama dengan Ganesha Operation Diresmikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakernas PPTSB di Medan Akan Jadi Forum Strategis Menuju Mubes XVI Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pengurus PPTSB Cabang Medan Baru Polonia: Sinergi Budaya dan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Zaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IJLS: PT TPL Disebut Ditutup, Namun Dugaan Aktivitas Masih Disaksikan Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakernas PPTSB 2026: Perkokoh Soliditas, Sepakati 3 Rekomendasi,Teken MoU Pendidikan, hingga Bentuk Panitia Mubes XVI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlawanan Moral: Penimpaan Nama Balai Harungguan Djabanten Damanik Menuai Kritik Tajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Anak Harimau Sumatera di Jalinsum Girsang, Alarm Keras Rusaknya Habitat Bukit Barisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In