Jakarta galasibot.co.id
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengumumkan putusan akhir terhadap lima anggota DPR nonaktif yang tersangkut kasus dugaan pelanggaran kode etik, terkait polemik isu kenaikan gaji/tunjangan DPR dan aksi joget saat Sidang Tahunan MPR pada Agustus 2025. Hasilnya, dua anggota, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali. Sementara tiga anggota lainnya dijatuhi sanksi nonaktif. Hal itu terungkap pada Sidang Etik Mahkamah Kehormatan Dewan, (Rabu (5/11/2025) di Gedung DPR RI Jakarta.
Putusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan.
Dua Anggota Dibebaskan dari Sanksi Etik
Dua anggota DPR yang dipulihkan nama baik dan kedudukannya adalah:
- Adies Kadir (Fraksi Golkar)
MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Ia sempat dilaporkan terkait pernyataannya yang keliru mengenai isu tunjangan DPR. Namun, MKD mempertimbangkan bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan atau menghina, dan segera memberikan klarifikasi serta ralat atas ucapannya. MKD pun memerintahkan agar nama baik dan kedudukannya di DPR dipulihkan. Namun, ia tetap diwanti-wanti untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di masa mendatang.
- Uya Kuya (Fraksi PAN)
Serupa dengan Adies Kadir, Uya Kuya juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Kasusnya terkait dengan aksi joget di sidang tahunan yang disalahpahami publik. MKD menilai Uya Kuya adalah korban dari berita bohong (hoaks) dan penggiringan opini publik, yang bahkan berujung pada penjarahan rumahnya. Atas dasar pemulihan nama baik, ia pun diaktifkan kembali. MKD menyayangkan Uya Kuya yang tidak segera melakukan klarifikasi di awal.
Tiga Anggota Dikenakan Sanksi Nonaktif
Berbeda nasib, tiga anggota lainnya dinyatakan melanggar kode etik dan dikenakan sanksi berupa penonaktifan dari tugas kedewanan, yang berimbas pada penyetopan gaji dan tunjangan. Ahmad Sahroni (NasDem) Nonaktif 6 Bulan, Eko Patrio (PAN) Nonaktif 4 Bulan, Nafa Urbach (NasDem) Nonaktif 3 Bulan.
Putusan ini diharapkan menjadi penutup dari polemik publik yang mengaitkan lima anggota dewan tersebut dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota DPR RI dalam menjaga integritas dan etika berkomunikasi dengan publik.(*)











