Jakarta I galasibot.co.id
Pemerintah akan segera menerapkan sistem integrasi “Coretax” sebagai alat untuk mengelola perpajakan secara lebih efisien dan transparan. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengungkap ketidakpatuhan yang terjadi, bahkan jika dilakukan oleh mantan pejabat sekalipun. Hal itu diingkapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Kamis (9/1/2024), bahwa sistem ini tidak akan pandang bulu dalam mengungkap penyimpangan pajak.
“Karena nanti ada mantan-mantan pejabat juga yang tidak patuh, akan ketahuan. Ya, akan ketahuan. Jadi kalau misalnya saya mantan pejabat, saya menyembunyikan sesuatu, pasti akan ketahuan. Entah dulu dia paling berkuasa, nggak ada urusan,” ujar Luhut dengan tegas, mengungkapkan keunggulan dari penggunaan sistem ini dalam menanggulangi praktik ketidakpatuhan perpajakan.
Coretax adalah sistem integrasi yang dirancang khusus untuk mempermudah pengelolaan kewajiban perpajakan, seperti perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak. Sistem ini tidak hanya berfokus pada efisiensi waktu dan biaya, tetapi juga pada transparansi dan akuntabilitas, yang memungkinkan pengawasan lebih baik terhadap kewajiban perpajakan baik oleh individu maupun badan hukum.
Keuntungan utama dari penerapan “Coretax” adalah:
- Efisiensi waktu dan biaya: Proses perpajakan menjadi lebih cepat dan otomatis, mengurangi risiko kesalahan manual dan mempercepat pengambilan keputusan.
- Akses data yang lebih baik: Dengan sistem ini, data pajak dapat diakses secara real-time, mempermudah pelaporan dan audit.
- Kepatuhan yang lebih baik: Coretax memastikan bahwa perusahaan dan individu selalu mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku, dengan pembaruan regulasi yang langsung terintegrasi dalam sistem.
Luhut menegaskan, dengan sistem ini, pemerintah dapat memastikan bahwa tidak ada lagi pihak yang bisa lolos dari kewajiban perpajakan mereka, termasuk mereka yang pernah memegang jabatan tinggi. Penerapan sistem “Coretax” akan mempermudah otoritas pajak dalam mendeteksi adanya ketidakpatuhan, yang selama ini mungkin sulit terdeteksi dengan cara manual.
“Coretax akan memperkuat integrasi antar sistem pajak yang ada di pemerintah, memastikan data dan proses yang lebih terstruktur dan terhubung, sehingga seluruh pelaku ekonomi, termasuk mantan pejabat, akan sulit untuk menghindari kewajiban perpajakan mereka,” tambahnya.
Dengan implementasi sistem ini, diharapkan Indonesia dapat memiliki sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel, meningkatkan penerimaan negara, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan pajak. Pemerintah yakin bahwa penerapan “Coretax” akan menjadi langkah besar dalam memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.(*)