Kepri | galasibot.co.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri), bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang Oktober hingga November 2024. Pemusnahan dilakukan di Lorong Lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam periode tersebut, Polda Kepri berhasil mengungkap sembilan kasus dengan total 13 tersangka, yang terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan. Tersangka dikenakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Secara rinci, sebanyak 2,1 kg sabu, 5,5 kg ganja kering, dan 646 butir pil ekstasi dimusnahkan. Sebagian barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara yang aman, seperti pelarutan dalam air panas, pembakaran, dan pemblenderan.
Beberapa lokasi pengungkapan kasus ini berada di Batam dan Kepulauan Riau, seperti di kawasan Batam Kota dan Sekupang. Semua barang bukti diperoleh melalui sinergi antara Polda Kepri dan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dalam upaya joint investigation untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.
Wadiresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung D, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. “Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama antara Polda Kepri dan instansi terkait dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.
Selain menindak tegas pelaku peredaran narkotika, Polda Kepri juga berupaya mengedepankan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang memenuhi kriteria, seperti salah satu tersangka yang telah menjalani rehabilitasi di Loka Rehab BNNP Kepri.
Polda Kepri berharap dengan kolaborasi yang solid antara aparat penegak hukum, peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau dapat terus ditekan, menciptakan lingkungan yang aman, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabidhumas Polda Kepri, mengingatkan masyarakat untuk menghubungi Call Center Polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana melaporkan tindak pidana atau memperoleh informasi seputar kejahatan di lingkungan sekitar.(*)