Medan | galasibot.co.id
Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga. Penangkapan itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Polonia, Medan.
Tersangka diketahui bernama SPB (28), warga Jalan Balai Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap atas laporan korban Alvinus Bulolo (23), warga Desa Sinunuk, Kabupaten Mandailing Natal, dengan nomor laporan polisi LP/B/906/XI/2025/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU, tanggal 6 November 2025.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kita amankan. Dua rekan pelaku masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Iptu Poltak Tambunan, Jumat (7/11/2025).
Menurut Iptu Poltak, peristiwa itu berawal pada Kamis (6/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban bersama temannya, Oca Ayu, baru saja pulang usai nongkrong di kawasan Polonia. Ketika melintas di Jalan Ir. Juanda, tiba-tiba korban dipepet tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
“Salah satu pelaku menarik kerah baju dan menjambak rambut teman korban. Sementara pelaku lain menendang sepeda motor korban hingga terjatuh,” jelas Poltak.
Setelah korban terjatuh, salah satu pelaku mengacungkan benda diduga pistol untuk menodong korban. Namun, korban melakukan perlawanan dengan menarik pelaku hingga terjatuh ke aspal. Melihat temannya terjatuh, dua pelaku lain langsung kabur melarikan diri.
Beruntung, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang saat itu tengah patroli di kawasan Juanda mendengar teriakan warga. Petugas langsung menuju lokasi dan mendapati korban serta pelaku tengah berkelahi.
Dengan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya yang kini masih kita buru. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Iptu Poltak Tambunan.(*)











