Medan | galasibot.co.id
Polsek Medan Baru mengamankan empat orang tersangka kasus perjokian dalam pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Sumatera Utara (USU). Para tersangka diduga menggantikan peserta asli dalam ujian masuk perguruan tinggi tersebut dengan modus penggunaan identitas palsu dan alat bantu elektronik.
Keempat tersangka yang diamankan adalah NF (26) dan SY (27) asal Sleman, Yogyakarta; KRA (20) asal Malang, Jawa Timur; serta AHM (26) dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, SIK MH, didampingi Wakapolsek AKP Carles Bin Antoni dan Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, menjelaskan bahwa pihaknya semula mengamankan tujuh orang, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
“NF berperan sebagai perekrut dan memalsukan foto di KTP peserta UTBK. Foto peserta asli diganti dengan foto para joki yang masuk ruang ujian,” ungkap Kompol Hendrik.
Tiga pelaku lainnya, yakni SY, KRA, dan AHM, masing-masing menggantikan peserta atas nama Alaniz Hafidza Wardanta, Nayla Afrilia Fahlefi, dan M. Andriansyah Effendy. Mereka dijanjikan imbalan Rp10 juta jika berhasil meluluskan peserta, dan Rp5 juta bila gagal.
Dari penggerebekan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa tiga buah KTP palsu, tiga kacamata elektronik hitam, tiga kartu peserta UTBK-SNBT 2025, surat keterangan sekolah dari berbagai provinsi, serta fotokopi ijazah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 264 Ayat (1) ke-1e, atau Pasal 263 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.(*)











