Medan I galasibot.co.id
Satuqn Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap komplotan pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pengungkapan kasus ini diumumkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, pada Kamis (27/6/2024).
Kapolrestabes Medan mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Personel Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pembuatan dan pencetakan dokumen palsu untuk kendaraan, termasuk STNK dan BPKB, di Jalan Penampungan Gang Restu Dusun 19 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias J (36). Saat digeledah, ditemukan STNK, BPKB kendaraan, dan barang bukti lainnya. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes untuk proses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Teddy Marbun.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, diketahui bahwa H alias J berperan dalam pembuatan dan pencetakan STNK, BPKB, KTP, dan SIM palsu, serta memasarkan dan menjualnya secara online. Pelaku mengakui bahwa ia tidak bekerja sendiri dan memiliki komplotan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Blok Dating Dusun 3, Tanjung Gusta, dan mengamankan tiga pria berinisial PAP (28) dan PS (28) selaku pemilik rumah, serta BK (18) warga Jalan Cempaka Dusun 5, Delitua. Dari lokasi tersebut, ditemukan STNK, BPKB, SIM, akta cerai palsu, dan mesin pembuatan berkas palsu. Para pelaku berikut barang bukti dibawa ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas juga melakukan pengembangan lebih lanjut dan mengamankan KS (49), seorang konsumen STNK dan BPKB palsu yang dibuat oleh BK,” tambah Kombes Pol Teddy Marbun.
Menurut hasil pemeriksaan dan interogasi, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, termasuk sebagai operator, mencari konsumen untuk pembuatan dokumen palsu seperti STNK dan BPKB, serta sebagai pengantar dokumen palsu kepada konsumen setelah selesai dibuat.
“Motif pelaku melakukan pemalsuan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan secara materi guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku mengaku sudah satu tahun menjalankan aksi pemalsuan data dokumen. STNK sepeda motor dijual dengan harga Rp 500 ribu dan STNK mobil seharga Rp 1 juta,” pungkas Kombes Pol Teddy Marbun.(*)
Penulis berita : Lamhot Sinaga











