• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home News

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Pemalsu Dokumen STNK

Redaksi
28 Juni 2024
/ News
0 0
0
Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Pemalsu Dokumen STNK
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan I galasibot.co.id

Baca Juga

TP PKK dan Dekranasda Sumut Gelar Pengajian, Tekankan Peran Strategis Perempuan

Neraca Beras Sumut Oktober 2026 Surplus 27.633 Ton, Pertanian Terus Digenjot

Gubernur Bobby Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Sediakan Gedung Heritage untuk Siswa

Satuqn Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap komplotan pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pengungkapan kasus ini diumumkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, pada Kamis (27/6/2024).

Kapolrestabes Medan mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Personel Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pembuatan dan pencetakan dokumen palsu untuk kendaraan, termasuk STNK dan BPKB, di Jalan Penampungan Gang Restu Dusun 19 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias J (36). Saat digeledah, ditemukan STNK, BPKB kendaraan, dan barang bukti lainnya. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes untuk proses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Teddy Marbun.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, diketahui bahwa H alias J berperan dalam pembuatan dan pencetakan STNK, BPKB, KTP, dan SIM palsu, serta memasarkan dan menjualnya secara online. Pelaku mengakui bahwa ia tidak bekerja sendiri dan memiliki komplotan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Blok Dating Dusun 3, Tanjung Gusta, dan mengamankan tiga pria berinisial PAP (28) dan PS (28) selaku pemilik rumah, serta BK (18) warga Jalan Cempaka Dusun 5, Delitua. Dari lokasi tersebut, ditemukan STNK, BPKB, SIM, akta cerai palsu, dan mesin pembuatan berkas palsu. Para pelaku berikut barang bukti dibawa ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga melakukan pengembangan lebih lanjut dan mengamankan KS (49), seorang konsumen STNK dan BPKB palsu yang dibuat oleh BK,” tambah Kombes Pol Teddy Marbun.

Menurut hasil pemeriksaan dan interogasi, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, termasuk sebagai operator, mencari konsumen untuk pembuatan dokumen palsu seperti STNK dan BPKB, serta sebagai pengantar dokumen palsu kepada konsumen setelah selesai dibuat.

“Motif pelaku melakukan pemalsuan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan secara materi guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku mengaku sudah satu tahun menjalankan aksi pemalsuan data dokumen. STNK sepeda motor dijual dengan harga Rp 500 ribu dan STNK mobil seharga Rp 1 juta,” pungkas Kombes Pol Teddy Marbun.(*)

Penulis berita : Lamhot Sinaga

Tags: Polrestabes Medan
SendShareTweet
Kembali

Jabat Tangan Hangat Ketum PWI Pusat dan Ketua DK PWI Tandai Akhir Konflik Internal PWI Pusat

Lanjut

KPU Kabupaten Toba Luncurkan Maskot dan Jingle Pemilukada Serentak 2024

Baca Juga

TP PKK dan Dekranasda Sumut Gelar Pengajian, Tekankan Peran Strategis Perempuan
News

TP PKK dan Dekranasda Sumut Gelar Pengajian, Tekankan Peran Strategis Perempuan

24 Oktober 2026
Neraca Beras Sumut Oktober 2026 Surplus 27.633 Ton, Pertanian Terus Digenjot
Nasional

Neraca Beras Sumut Oktober 2026 Surplus 27.633 Ton, Pertanian Terus Digenjot

23 Oktober 2026
Gubernur Bobby Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Sediakan Gedung Heritage untuk Siswa
News

Gubernur Bobby Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Sediakan Gedung Heritage untuk Siswa

23 Oktober 2026
Pemko Medan Salurkan Bantuan Kuliah hingga Rp6 Juta per Semester bagi 214 Mahasiswa Prasejahtera
Medan

Pemko Medan Salurkan Bantuan Kuliah hingga Rp6 Juta per Semester bagi 214 Mahasiswa Prasejahtera

23 Oktober 2026
Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Medan Waspada Banjir, 53 Personel TRC Disiagakan
Medan

Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Medan Waspada Banjir, 53 Personel TRC Disiagakan

23 Oktober 2026
Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri
Medan

Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri

23 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    Menanti Dua Dekade Air Bersih: Asa Baru Warga Griya Kencana Usai Disinggahi Walikota Medan Rico Waas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga  Desak Transparansi Kompensasi dan Legalitas Proyek Perumahan, Antonius Tumanggor Minta Pemko Medan Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Teror Bom Molotov di Namorambe: Polisi Naikkan Status Penyelidikan dan Ancam Jemput Paksa Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakar di Tanah Batak: Kiprah Jenny Waskita di Prabowonomics hingga Rencana Penabalan Boru Sinaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebakan Formalisme Hukum: Menakar Batas Substansi dan Kewenangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Aset DPRD Pematang Siantar: SMI Resmi Laporkan Raibnya Perlengkapan Rumah Dinas ke Kejatisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In