
Simalungun | galasibot.co.id
Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) mengecam aksi dudaan penculikan yang dilakukan puluhan orang tak dikenal terhadap lima orang warga Masyarakat Adat Sihaporas di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Senin (22/7/2024) dinihari.
Aksi penculikan yang terjadi sekira pukul 03.00 Wib tersebut terjadi saat warga Sihaporas sedang tidur. Para penculik masuk ke dalam beberapa rumah dan membangunkan warga dengan memukul kaki mereka, kemudian menangkap lima orang tanpa alasan yang jelas.
Kelima warga Masyarakat Adat Sihaporas yang diculik, masing-masing bernama Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Prado Tamba, Gio Ambarita, dan Kwin Ambarita.
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan tindakan para penculik sangat tidak berprikemanusiaan sebab mereka mendatangi rumah warga saat sedang tidur lalu menculiknya. Para penculik tidak memberi kesempatan bagi warga untuk membela diri, langsung diangkut ke dalam mobil yang sudah menunggu di luar rumah. Menurut Rukka, tindakan ini sudah melanggar hak asasi manusia.
“PB AMAN mengutuk cara-cara kekerasan seperti ini, menculik orang disaat sedang tidur tanpa memberi kesempatan membela diri. Ini pelanggaran HAM!” kata Rukka di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024.
Hal senada disampaikan Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran bahwa penculikan warga ini terkesan sudah direncanakan. Para penculik mengendarai dua mobil sekuriti milik PT TPL. Mereka mendatangi rumah warga saat sedang tidur, lalu membawanya secara paksa. “Tindakan diduga penculikan ini dinilai sangat biadab. Kami mengutuk keras penculikan yang dilakukan para pelaku,” kata Jhontoni pada Senin (22/27/2024).
Jhontoni menyatakan AMAN Tano Batak telah melaporkan kasus penculikan ini kepada Komnas HAM karena sudah melanggar hak asasi manusia. “Kasus penculikan ini sudah kami laporkan ke Komnas HAM,” kata Jhontoni.
Kronologi Penculikan
Penculikan terjadi sekira pukul 03.00 Wib dinihari, ketika 50 orang tak dikenal menggunakan pakaian bebas mengendarai dua mobil sekuriti PT TPL serta satu truk colt diesel mendatangi warga Sihaporas yang sedang tidur di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara.
Orang-orang tak dikenal tersebut membangunkan warga dengan memukul kaki mereka, kemudian menangkap lima orang dari komunitas Masyarakat Adat Sihaporas tanpa alasan dan informasi yang jelas.
Setelah memborgol warga, orang-orang tak dikenal ini melakukan kekerasan fisik, termasuk memukul, menendang dagu, dan kepala, sehingga menyebabkan luka robek di kepala. “Lima orang Masyarakat Adat Sihaporas kemudian dibawa keluar kampung dan keberadaan mereka tidak diketahui sampai saat ini,” sebut Jhontoni.
Nurinda Napitu, istri dari Jonny Ambarita, salah satu dari lima Masyarakat Adat Sihaporas yang diculik, mengisahkan peristiwa penculikan tersebut. Ia menyebut saat terjadi penculikan, rumah-rumah warga yang ada disekitar lokasi dibakar oleh para penculik.
Nurinda menuturkan pada awal kejadian, dirinya sempat ditahan dan diborgol, namun kemudian dilepaskan setelah orang-orang tersebut mengetahui bahwa dirinya seorang perempuan.
Nurinda menyebut kasus penculikan yang menimpa sejumlah warga Sihaporas ini merupakan dampak dari perjuangan Masyarakat Adat Sihaporas yang menuntut tanah adat mereka yang telah jadi areal konsesi PT Toba Pulp Lestari. Menurutnya, TPL telah merampas tanah adat mereka dengan cara mengklaim secara sepihak tanah adat mereka menjadi areal konsesi Toba Pulp Lestari (TPL).
Nurinda menjelaskan sejak tahun 1998, Masyarakat Adat Sihaporas telah menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah. Namun hingga kini tidak ada proses penyelesaian. Dalam beberapa tahun terakhir, sebutnya, aparat sering mendatangi warga Sihaporas akibat Masyarakat Adat mengelola wilayah adat mereka dan melarang aktivitas TPL di atas wilayah adat.
“Hak kami mengelola tanah adat milik leluhur, kenapa justru kami diusir dari tanah adat kami. Bahkan, sampai diculik,” tandas Nurinda sambil menangis ditemani anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Nurinda mendesak pemerintah, terutama aparat keamanan untuk segera menemukan para penculik suaminya agar bisa segera dibebaskan. “Siapa pun pelakunya, pastinya mereka telah menculik suami saya dari rumah. Ini negara hukum, pelakunya harus ditindak,” kata Nurinda.
Kapolres Simalungun Paparkan Kronologi Penangkapan dan Tegaskan Komitmen pada Transparansi Hukum
Sementara itu dalam sebuah konferensi pers, Kapolres menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, proses penangkapan, dan langkah-langkah yang akan diambil dan menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar. “Kami selalu menunjukkan identitas sebagai anggota Polri Polres Simalungun dan menunjukkan surat penangkapan kepada para tersangka. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap proses hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah. Jangan terprovokasi oleh berita-berita hoaks yang dapat memecah belah persatuan dan keamanan di wilayah kita,” tambahnya.
Dengan penangkapan para tersangka ini, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Simalungun dapat kembali kondusif. Polres Simalungun terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. “Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan bahwa tindak kekerasan dan kejahatan dapat diminimalisir. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Kapolres Simalungun.(*)
Penulis berita :Harianto Sinaga











