Jakarta I galasibot.co.id
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, SH, M.Hum, mengumumkan bahwa ia akan tampil sebagai saksi ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Sumatera Utara 2024 yang akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 Januari 2025. Dalam persidangan tersebut, Antony Sinaga yang juga seorang pakar Hukum Tata Negara, akan memberikan kesaksian untuk membuktikan adanya pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Sumut yang diduga terjadi secara sistematik.
Sidang yang dijadwalkan dimulai pada pukul 08.00 WIB ini akan berlangsung di Gedung MK 1 lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, yang merasa dirugikan dalam hasil pemilihan umum tersebut.
Antony Sinaga menjelaskan bahwa dalam persidangan nanti, ia akan membahas sejumlah fakta yang menunjukkan bahwa pemilu di Sumatera Utara berjalan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku. “Saya akan hadir untuk memberikan keterangan ahli terkait pelanggaran yang sangat sistematis dalam pelaksanaan Pilkada Sumut. Pelanggaran ini bukan hanya terjadi di tingkat lokal, tetapi melibatkan berbagai pihak yang seharusnya menjaga netralitas,” ujar Antony Sinaga.
Sebagai saksi ahli, Antony akan memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya kecurangan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat daerah dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merugikan pasangan calon Edy-Hasan, tetapi juga mengancam integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Sumatera Utara.
Sidang PHPU ini diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam menentukan apakah hasil Pilkada Sumut 2024 sah atau perlu dilakukan pembatalan dan pemungutan suara ulang. Seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan tersebut, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan pasangan calon Bobby Nasution-Surya, yang dianggap menang dalam pilkada, telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Sidang ini akan menjadi sorotan besar karena isu pelanggaran Pilkada yang melibatkan praktik-praktik yang tidak sah semakin mendapat perhatian publik. Diharapkan dengan hadirnya saksi ahli seperti Antony Sinaga, persidangan ini dapat membuka kebenaran terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Sumut 2024.
Seperti yang dibertakan sebelumnya bahwa Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sumatera Utara 2024 akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin, 13 Januari 2024. Sidang tersebut akan dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang akan berlangsung di Gedung MK 1 lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat.
Ketua MK, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H akan memimpin jalannya sidang, didampingi dua hakim anggota, yakni Dr. Daniel Yusmic Fancastaki Foekh, S.H., M.H., dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, bertindak sebagai pemohon dalam sidang ini. Tim pengacara yang mendampingi mereka terdiri dari sejumlah pengacara ternama, termasuk Yance Aswin, Abdul Manan, Bonanda, dan Japatani Siregar. Tim pengacara tersebut dilaporkan sudah berada di Jakarta sejak pekan ini dan siap menghadapi persidangan dengan bukti-bukti yang telah dipersiapkan secara matang.
“Sejak awal kami telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan ini. Bukti dan data terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Sumut akan kami hadirkan,” kata Yance Aswin, ketua tim hukum pasangan Edy-Hasan.
Objek utama permohonan adalah keputusan KPU Sumut yang menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang Pilkada gubernur Sumut pada November 2024. Pemohon menilai kemenangan pasangan tersebut sarat dengan praktik kecurangan. Oleh karena itu, dalam gugatannya, mereka meminta agar keputusan tersebut dibatalkan oleh MK, bahkan mendiskualifikasi pasangan Bobby Nasution-Surya dari Pilkada Sumut.
“Kami menduga terdapat lebih dari 107 kasus kecurangan yang terjadi, mulai dari keterlibatan ASN, peran aparat kepolisian, petugas KPPS yang tidak netral, hingga aksi kekerasan terhadap tim pendukung kami,” ujar Yance.
Tim hukum Edy-Hasan berencana untuk menghadirkan sejumlah saksi yang akan memberikan keterangan terkait kecurangan tersebut. Mereka juga telah menyiapkan saksi ahli untuk memperkuat bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Menurut Yance, kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Sumut ini tergolong massif, terstruktur, dan sistematis.
Sementara itu, KPU Sumut sebagai pihak termohon juga telah mempersiapkan tim pengacara untuk menghadapi persidangan ini. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai siapa pengacara yang akan mewakili KPU Sumut. Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, menyatakan bahwa pihaknya akan menghadapi persidangan ini dengan kekuatan penuh dari tim yang telah disiapkan.
Selain KPU Sumut, MK juga telah menyetujui bahwa pasangan calon Bobby Nasution dan Surya, yang hasil kemenangannya dipersoalkan, akan ikut menjadi pihak terkait dalam persidangan ini. Kemungkinan besar, kehadiran Bobby-Surya dalam persidangan akan diwakili oleh tim pengacara mereka.
Persidangan sengketa Pilkada Sumut ini diperkirakan akan menjadi momen penting dalam menentukan nasib hasil Pilkada yang telah dilaksanakan, serta apakah keputusan KPU Sumut tentang kemenangan pasangan Bobby Nasution-Surya akan tetap berlaku atau dibatalkan.(*)