Medan I galasibot.co.id
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti sesi wawancara dalam rangka nominasi Paritrana Award 2025 tingkat Provinsi Sumatera Utara. Wawancara ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting bersama tim penilai dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan Sumut, bertempat di Command Center Kantor Wali Kota Medan, Selasa (16/9/2025).
Paritrana Award merupakan penghargaan tahunan dari Pemerintah Pusat melalui Kemenko PMK bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan kepada pemerintah daerah serta pelaku usaha yang berkomitmen tinggi dalam pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam presentasinya, Wali Kota Rico Waas menegaskan komitmen Pemko Medan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja, baik sektor formal maupun informal. Ia menyampaikan bahwa perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian penting dari misi kesejahteraan sosial di Kota Medan.
“Kami Pemko Medan berkomitmen melalui dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RPJPD 2045. Target kami, pada akhir tahun 2030, insya Allah Kota Medan mencapai universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Rico.
Ia juga menjelaskan berbagai kebijakan dan program yang telah diterapkan, termasuk dukungan anggaran dari empat Perangkat Daerah: Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Ketapang, dan BKAD. Selain itu, Pemko Medan juga telah mengeluarkan berbagai regulasi seperti Perda, Inwal, dan Surat Edaran, termasuk imbauan kepada perusahaan agar menyalurkan CSR untuk perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu inovasi yang diapresiasi adalah program perlindungan pekerja rentan tanpa menggunakan dana APBD, dengan melibatkan Kepala Lingkungan (Kepling) untuk mengikutsertakan minimal 25 warga dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga mendorong seluruh ASN di Kota Medan untuk melindungi pekerja di rumah maupun lingkungan sekitar mereka,” imbuhnya.
Dalam pemaparannya, Wali Kota juga menyampaikan data kepesertaan Jamsostek di Kota Medan yang telah mencakup:
- 15.669 Badan Usaha/Pemberi Kerja
- 11.047 Non-ASN Daerah dan OPD
- 1.984 Guru Honor dan Tenaga Kependidikan
- 2.001 Kepala Lingkungan
- 273.179 Pekerja Formal
- 130.175 Pekerja Informal
- 68.714 Pekerja Jasa Konstruksi
Selain itu, 30.485 pekerja rentan telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dengan dukungan dari APBD Kota Medan. Kelompok ini mencakup nelayan, pedagang, pekerja rumah tangga, pemulung, penggali kubur, pengemudi ojek daring, hingga guru mengaji.
“Semua pekerja harus terlindungi karena mereka adalah tumpuan keluarga. Jika terjadi musibah, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sangat berarti bagi keluarganya,” tutup Wali Kota Rico Waas.(*)











