MEDAN | galasibot.co.id — Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria bernama Dongan Aruan (35) lantaran mengedarkan uang palsu di Jalan Kemiri, Medan. Pelaku dibekuk petugas usai mencoba membelanjakan uang palsu tersebut di Pajak Simpang Limun, Selasa (1/9/2026) pukul 10.50 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengonfirmasi penangkapan warga Dusun 1 Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara tersebut. Pelaku yang berstatus tidak bekerja kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Kota.
Chronologi Penangkapan dan Modus Pelaku
Penangkapan berawal saat pelaku menumpang bus dari Batu Bara menuju Medan untuk menemui kerabatnya di daerah Sekip. Saat singgah di Pajak Simpang Limun, pelaku mencoba menukarkan uang palsu dengan membeli bawang seharga Rp5.000.
Penjual bawang menyadari lembaran tersebut palsu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota. Menindaklanjuti laporan korban, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan di Jalan Kemiri.
Beli Lewat Online dan Status Residivis
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memesan uang palsu tersebut secara daring (online). Ia menerima paket berisi uang palsu senilai Rp1.600.000 melalui jasa pengiriman di Sebejangkar, Batu Bara, enam hari sebelum tertangkap.
Polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp1,6 juta dari tangan tersangka. Petugas juga mengungkap fakta bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah ditahan pada awal tahun 2026 atas kasus kejahatan serupa.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Petugas juga menyapiskan Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui penerapan pasal berlapis tersebut, tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)
Source:
Penulis berita :Zani Ginting










