MEDAN | galasibot.co.id — Tim JCS Resmob Polrestabes Medan melumpuhkan seorang pelaku pencurian sepeda motor spesialis modus pura-pura menolong korban kecelakaan. Petugas terpaksa menembak kaki tersangka karena mencoba melawan saat hendak mereka tangkap.
Tersangka M. Arif Matondang (30), warga Tebing Tinggi, beraksi saat driver ojek online (ojol) tunarungu, Rosa Amelia, mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Kronologi Aksi Keji Pelaku
Peristiwa ini bermula saat sepeda motor Scoopy BK 2368 ALN milik korban ditabrak angkutan kota. Pelaku kemudian datang dan pura-pura menolong dengan membawa korban ke rumah sakit.
Sebelum berangkat, pelaku menitipkan sepeda motor korban di sebuah salon. Namun, pelaku justru kembali ke salon tersebut dan langsung melarikan motor korban. Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Baru.
Pelaku Beraksi di 42 TKP
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa pelaku merupakan penjahat kambuhan yang sangat meresahkan masyarakat. Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Bimo, menjelaskan bahwa tersangka sudah beraksi di 42 titik lokasi.
Selain Kota Medan, wilayah operasi pelaku meluas hingga ke Kabupaten Asahan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematang Siantar, dan Serdang Bedagai. Selain modus menolong korban kecelakaan, pelaku juga sering meminjam motor teman untuk melarikannya ke penadah.
Pengembangan Kasus oleh Kepolisian
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Fandi Setiawan, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru. Penyidik terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk membongkar jaringan penadah barang hasil curian tersebut.
Atas perbuatan kejinya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP. Pelaku kini terancam hukuman penjara di atas tujuh tahun.(*)
Source:
Penulis berita :Jani Ginting










