Medan I galasibot.co.id
Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor, berinisial HB, yang berusia 46 tahun. Tersangka yang diketahui tinggal di rumah kost Jalan Bunga Sakura, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, ditangkap setelah melakukan aksinya yang terjadi pada Sabtu, (15/2/2025).
Menurut informasi kejadian itu berawal ketika tersangka yang baru pulang ke kostnya melihat sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BK 6472 ALY milik korban, Hernius Gea, yang terparkir di depan kamar kostnya. Karena situasi sekitar yang sepi, tersangka memutuskan untuk mencuri motor tersebut. Ia berhasil mematahkan kunci stang motor dan mendorong sepeda motor ke sebuah warung kopi di persimpangan Pajak Melati. Di sana, ia meminjam obeng dan mencari cara menghidupkan motor melalui YouTube. Setelah berhasil menghidupkan motor tersebut, Hendra kemudian menggadaikan sepeda motor curian seharga Rp 2.000.000 kepada seorang perempuan bernama Iting (DPO) yang berada di Desa Namobintang, Pancur Batu.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan segera melakukan penyelidikan dan olah TKP. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, identitas pelaku mengarah kepada tersangka HB. Polisi pun melakukan pengintaian dan berhasil menangkapnya di rumah kostnya pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
– 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BK 6472 ALY
– 1 pasang sandal warna hitam merk MACKER’S ukuran 44
– 1 buah obeng gagang bening merah
– 1 helai celana jeans warna putih coklat merk Lacoste corak kotak-kotak
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kejadian pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban, Hernius Gea, yang kehilangan sepeda motornya yang diparkir di kos-kosan di Jalan Plamboyan, Medan. Segera setelah laporan diterima, Polsek Medan Tuntungan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Karena itu, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan memberikan “hadiah timah panas” untuk melumpuhkan pelaku.
Kapolsek Medan Tuntungan, IPTU Eko Sanjaya SH, MH, bersama Kanit Reskrim IPTU Sawal Sitepu, membenarkan penangkapan tersebut. Sementara itu Korban, Hernius Gea, juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapoltabes Medan dan Polsek Medan Tuntungan atas respon cepat dan tindakan tegas yang dilakukan dalam menangani kasus ini.(*)











