• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Hukum

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi Nilai Draf Revisi RUU KUHAP Mengecilkan Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Redaksi Galasibot.co.id
16 Maret 2025
/ Hukum
0 0
0
Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi Nilai Draf Revisi RUU KUHAP Mengecilkan Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi

Share on FacebookShare on Twitter

Medan I galassibot.co.id

 

Baca Juga

KPK Sita Tiga Moge Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Kementerian HAM Pecahkan Rekor Dunia Pelajaran HAM Terbesar di Jatinangor

Kejati Sumut Masih Tunggu Arahan Kejagung Terkait Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH, memberikan perhatian serius terhadap beredarnya draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengurangi peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Dalam draf tersebut, Kejaksaan hanya diberi kewenangan sebagai penyidik dalam kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat, sementara kewenangannya untuk menangani kasus korupsi ditiadakan.

Pujiyono menilai bahwa perubahan dalam draf RUU KUHAP ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan untuk menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi. Ia pun menyayangkan bila revisi ini diteruskan, mengingat selama ini Kejaksaan telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam memberantas korupsi, terutama dalam penanganan kasus besar atau ‘Big Fish’.

“Jika RUU KUHAP ini menghapus kewenangan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi, ada apa di balik ini? Kejaksaan Agung telah berhasil menangani sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik. Apakah ini merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi?” ujar Pujiyono dalam wawancara dengan wartawan, Minggu (16/3/2025).

Pujiyono, yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, menambahkan bahwa meskipun kewenangan Kejaksaan diatur dalam UU Kejaksaan, sangat penting untuk mencantumkan kewenangan tersebut secara jelas dalam KUHAP agar tidak menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk menggugat keputusan Kejaksaan.

Ia juga mengimbau agar DPR RI, khususnya Komisi III, membuka draf RUU KUHAP secara resmi kepada publik untuk memperoleh masukan yang lebih luas. “Kami meminta agar draf RUU KUHAP dibuka secara resmi. Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa UU ini dapat memperkuat sistem hukum pidana kita dan tidak merugikan semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Pujiyono juga mengingatkan bahwa jika kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi dihapuskan, itu bisa diartikan sebagai langkah untuk memberikan impunitas bagi koruptor. Hal ini dapat merusak upaya pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Kejaksaan Agung.

“Mari kita pastikan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi tetap diatur dengan jelas dalam RUU KUHAP. Jika tidak, kita khawatir ini akan menjadi celah bagi para koruptor untuk melarikan diri dari jeratan hukum,” tegasnya.

Pujiyono juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses revisi RUU KUHAP agar Kejaksaan tetap memiliki kewenangan yang jelas dalam penanganan kasus korupsi, demi menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.(*)

 

 

 

Via: Editor : Baldwin
Tags: Pemberantasan korupsi KejaksaanPujiyono Suwadi kritisi RUU KUHAPRevisi RUU KUHAP Kejaksaan
SendShareTweet
Kembali

PSI Sumut Apresiasi Kejati Sumut yang Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batu Bara

Lanjut

Banjir Bandang Landa Kota Wisata Parapat, Sungai Batu Gaga dan Si Mangguri Guri Meluap, Rumah Warga Tergenang Lumpur

Baca Juga

KPK Sita Tiga Moge Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Sita Tiga Moge Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

26 Agustus 2026
Kementerian HAM Pecahkan Rekor Dunia Pelajaran HAM Terbesar di Jatinangor
Hukum

Kementerian HAM Pecahkan Rekor Dunia Pelajaran HAM Terbesar di Jatinangor

23 Agustus 2026
Kejati Sumut Masih Tunggu Arahan Kejagung Terkait Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Hukum

Kejati Sumut Masih Tunggu Arahan Kejagung Terkait Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

12 Agustus 2026
Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!
Hukum

Aturan Baru Kasasi Pidana Berlaku, Cek Syarat dan Batas Waktu SEMA MA Terbaru Ini!

1 Agustus 2026
Kritik Pemerintah di Medsos Bisa Kena Pidana? Cek Batasan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru
Hukum

Kritik Pemerintah di Medsos Bisa Kena Pidana? Cek Batasan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

1 Agustus 2026
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi
Hukum

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi

21 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Jakarta Raya: Saatnya Menguatkan BPH dan Menjaga Marwah PPTSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Warisan Kita Hanya Kegaduhan? : Jadilah “Tua-Tua” yang Dicatat Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Marga: Jangan Biarkan Ambisi Mengalahkan Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In