Medan I galasibot.co.id
Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait belum terlaksananya pembayaran pembebasan tanah di kawasan Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. RDP ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan di bidang pemerintahan dan hukum yang diemban oleh Komisi 1 DPRD Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., didampingi Wakil Ketua Komisi 1, Drs. H. Muslim, M.S.P., serta dihadiri anggota Komisi 1 lainnya. Hadir pula dalam rapat tersebut perwakilan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Kantor Pertanahan Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, Camat Medan Marelan, Lurah Paya Pasir, serta perwakilan warga, Said Siregar.
Permasalahan utama yang diangkat dalam RDP ini adalah belum diterimanya pembayaran hak atas tanah warga yang telah direncanakan untuk pembangunan proyek revitalisasi Danau Siombak. Pihak Kantor Pertanahan Kota Medan menjelaskan bahwa pembayaran belum dapat dilakukan karena tahapan penilaian publik belum dilaksanakan akibat pergeseran koordinat atau pemetaan lokasi yang menyebabkan perbedaan data dan dokumen kepemilikan tanah.
Menanggapi hal ini, Komisi 1 DPRD Kota Medan menegaskan perlunya solusi konkret dari seluruh pihak yang terlibat. Reza Pahlevi Lubis menyampaikan bahwa ketidaksesuaian data teknis tidak boleh menghambat hak warga, apalagi jika proyek sudah mulai dilaksanakan tanpa melalui tahapan penilaian yang semestinya.
“Sebagai wakil rakyat, kami sangat menyayangkan proses yang berlarut-larut ini. Tidak semua masyarakat memahami prosedur teknis pembebasan lahan. Pemerintah dan instansi terkait harus hadir memberikan kepastian, bukan justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum,” tegas Reza.
Komisi 1 juga mendorong Kantor Pertanahan dan Dinas terkait untuk mempercepat proses validasi data dan melakukan koordinasi yang lebih intensif agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Penjadwalan ulang RDP akan dilakukan untuk memastikan tindak lanjut yang nyata dari persoalan ini.
Dengan RDP ini, DPRD Kota Medan berharap ada titik terang dan percepatan penyelesaian atas hak-hak masyarakat, agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.(*)











