Medan I gLaibot.co.id
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Forum Pedagang Pasar Kampung Lalang, dan Persatuan Pedagang Pasar Kampung Lalang (P3KL), Senin (02/06/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh David Roni Ganda Sinaga, S.E., selaku Sekretaris Komisi 3, dan dihadiri oleh Anggota Komisi 3 serta sejumlah perwakilan dari OPD terkait seperti Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bapenda Kota Medan, serta Bagian Perekonomian Setda Kota Medan.
Dalam rapat ini, Forum Pedagang menyampaikan penolakan terhadap rekomendasi RDP sebelumnya yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025, terkait izin bagi pedagang pakaian di lantai 2 untuk berdagang di lantai 1. Penolakan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan yang telah menetapkan zonasi lantai 1 hanya untuk sembako, aksesoris, kosmetik, dan emas, sementara lantai 2 khusus untuk pakaian.
Menanggapi hal tersebut, Komisi 3 DPRD Kota Medan menekankan pentingnya musyawarah antara PUD Pasar dengan seluruh pedagang dalam penyusunan zonasi. Komisi juga mengingatkan bahwa kebijakan zonasi pasar harus disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
“Setiap pasar memiliki karakteristik masing-masing. Maka dari itu, zonasi harus bisa dievaluasi secara fleksibel dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan para pedagang,” ujar David Roni Ganda Sinaga.
Selain itu, Komisi 3 juga mendorong adanya kebijakan pemutihan kontribusi pedagang, terutama bagi kios yang telah lama tidak beroperasi. Komisi menilai PUD Pasar perlu mengambil langkah-langkah inovatif guna menghidupkan kembali Pasar Kampung Lalang yang saat ini masih lesu akibat dampak pandemi dan tren belanja daring.
Komisi 3 juga sempat menjadwalkan pembahasan mengenai perizinan dan pajak Sun Supermarket dalam RDP ini. Namun karena pihak manajemen Sun Supermarket tidak hadir, agenda tersebut akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.
Dengan RDP ini, Komisi 3 berharap terjalin komunikasi yang lebih baik antara pedagang, PUD Pasar, dan OPD terkait agar revitalisasi pasar tradisional di Kota Medan dapat terwujud secara adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(*)











