Medan I galasibot.co.id
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sejumlah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (30/06/2025). RDP ini merupakan respons atas sejumlah pengaduan masyarakat terkait bangunan tanpa izin resmi yang tersebar di beberapa titik di Kota Medan.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., membahas secara khusus beberapa kasus, yakni bangunan di Jalan Pulau Pagai Selatan (Kelurahan Mabar Hulu, Kecamatan Medan Deli), Jalan Pulau Sumatera (Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli), Jalan Metal Raya (Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli), serta bangunan di Jalan Tangguk Bongkar I (Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai).
Dalam forum tersebut, Komisi 4 menyoroti masih maraknya pelanggaran terhadap ketentuan PBG, termasuk ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi bangunan di lapangan. Hal ini dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan serta kurang optimalnya penegakan aturan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami meminta Pemko Medan bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG. Selain melakukan penyegelan, perlu juga dipastikan agar pengurusan PBG tidak dipersulit, karena hal ini berkaitan langsung dengan kenyamanan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Paul Mei Anton Simanjuntak.
Komisi 4 juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Medan, khususnya pemilik bangunan, agar menaati peraturan perizinan dan segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Dengan tertib administrasi dan kepatuhan hukum, diharapkan tercipta lingkungan kota yang tertata, aman, dan berkelanjutan.
RDP ini dihadiri oleh sejumlah OPD terkait, antara lain Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta para camat, lurah, dan pemilik bangunan di lokasi yang dipermasalahkan.
Rapat Dengar Pendapat ini menjadi bentuk nyata komitmen DPRD Kota Medan dalam mengawasi implementasi regulasi di bidang perizinan bangunan dan lingkungan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat demi terciptanya pembangunan kota yang tertib dan berkeadilan.(*)











