Medan | galasibot.co.id
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan periode 2023–2028, Mutia Atiqah, menegaskan bahwa wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang belakangan ramai diperbincangkan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, satu-satunya cara konstitusional untuk membubarkan DPR adalah melalui mekanisme amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Mutia dalam wawancara bersama wartawan di Medan, Jumat (12/9/2025). Tokoh perempuan yang juga mantan jurnalis dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara ini menilai bahwa ketidakpuasan publik terhadap lembaga legislatif harus disikapi secara bijak dan proporsional.
“Kalau ada ketidakpuasan publik terhadap DPR, yang perlu dikritisi itu oknum-oknumnya, bukan lembaganya. Dalam demokrasi, DPR punya fungsi penting yang tidak bisa serta-merta dihapuskan hanya karena ulah segelintir anggota,” ujar Mutia.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 7C UUD 1945, Presiden Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR. Hal ini merupakan hasil dari amandemen yang memperkuat sistem presidensial dan menempatkan DPR sejajar dengan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Proses amandemen UUD itu sangat kompleks dan harus melalui sidang MPR, di mana mayoritas anggotanya justru berasal dari DPR sendiri,” tambah Mutia.
Sebagai solusi atas kekecewaan masyarakat terhadap DPR, Mutia menyarankan reformasi legislatif sebagai langkah yang lebih realistis. Ia mendorong perubahan melalui revisi undang-undang politik dan undang-undang pemilu, serta peningkatan kesadaran pemilih dalam memilih wakil rakyat yang benar-benar mewakili kepentingan masyarakat.
“Jangan pilih lagi calon yang tidak pro-rakyat. Gunakan hak pilih dengan bijak agar DPR ke depan lebih representatif dan kredibel,” tutupnya.











