• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Opini

Tanah Adat Bukan Hutan Industri: Saatnya Negara Melindungi Geopark Caldera Toba dan Generasi Adat

Redaksi Galasibot.co.id
10 Oktober 2025
/ Opini
0 0
0
Tanah Adat Bukan Hutan Industri: Saatnya Negara Melindungi Geopark Caldera Toba dan Generasi Adat
Share on FacebookShare on Twitter

Di bentangan kabupaten di Sumatera Utara — khususnya di Tapanuli Raya (Toba, Tapanuli Utara, Samosir), eks-Keresidenan Sumatera Timur, Simalungun, dan wilayah lainnya — tengah berlangsung krisis eksistensial yang mengancam identitas dan kelangsungan hidup masyarakat adat. Krisis ini adalah penghilangan dan perampasan Tanah Ulayat, yang bagi masyarakat Batak dan suku-suku adat lainnya, bukan sekadar aset ekonomi; ia adalah roh leluhur, warisan tak ternilai, dan jantung budaya.

Bona pasogit — tanah leluhur — adalah ikatan suci yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan. Namun, ikatan ini telah dicabik-cabik oleh logika korporasi dan negara yang melihat hutan dan lahan hanya sebagai objek eksploitasi ekonomi. Di kawasan ini, titik konflik paling tajam terjadi pada konsesi seluas lebih kurang168.000 hektar yang dulu dipegang PT Inti Indorayon Utama (IIU) dan kini diteruskan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Baca Juga

Menjaga Rumah Besar PPTSB: Ketika Etika Berorganisasi Teruji di Era Digital

Partuturan di Era Digital: Menemukan Kembali Cara Menempatkan Diri

Menjaga Integritas Hukum dan Keamanan Publik di Tengah Dinamika Nasional

Sejak awal, kehadiran perusahaan bubur kertas ini berbenturan langsung dengan hak-hak masyarakat adat. Wilayah konsesi IUPHHK-HTI beririsan dengan tanah adat, perladangan, sumber air, hingga kuburan leluhur marga-marga lokal. Bagi TPL dan pemerintah, lahan itu adalah “tanah negara” yang sah dikelola industri. Tapi bagi masyarakat adat, tanah itu adalah wilayah sakral yang diwariskan, dijaga, dan dikelola secara turun-temurun.

Konflik ini memperlihatkan dua logika yang saling meniadakan: logika ekstraksi ala korporasi, dan logika konservasi ala masyarakat adat. Di satu sisi, perusahaan melihat pohon sebagai uang. Di sisi lain, masyarakat adat melihat tanah sebagai warisan spiritual dan ekologis yang tak tergantikan.

Padahal secara konstitusional, eksistensi dan hak masyarakat adat telah dijamin:

  • Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup…”
  • Pasal 28I Ayat (3): “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
  • Tap MPR No. IX/MPR/2001 dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960 juga menegaskan bahwa hak ulayat wajib dihormati, selama masih ada secara nyata.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 memperkuat: hutan adat bukan hutan negara. Namun dalam praktik, pengakuan terhadap wilayah adat tetap minim, bahkan sering dibungkam oleh kepentingan korporasi yang dibungkus legitimasi hukum administratif seperti TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan).

Padahal, TGHK bukanlah acuan hukum tertinggi. Dalam Pasal 77 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dinyatakan tegas bahwa:

“Penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang di kawasan hutan harus berdasarkan pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), bukan semata pada peta atau penunjukan TGHK.”

Artinya, bila penggunaan kawasan tidak sesuai RTRW terbaru, maka klaim sepihak melalui TGHK tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Penetapan TPL atas wilayah adat, yang hanya berdasar peta konsesi lama, wajib dikaji ulang melalui audit spasial RTRW kabupaten/kota dan provinsi.

Lebih jauh, Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (TORA) memberikan peluang hukum yang sah untuk:

  • Mengembalikan tanah-tanah adat yang dikuasai secara turun-temurun.
  • Memberikan rekognisi dan legalisasi hak masyarakat adat atas tanah yang selama ini belum memiliki bukti formal, meskipun eksistensinya diakui secara sosiologis dan historis.

Perpres ini memberikan dasar kuat agar wilayah-wilayah seperti Enklave Sitahoan, Talun Sungkit, hingga kawasan adat lainnya yang kini masuk dalam peta konsesi HTI, dapat diajukan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dengan skema pengembalian kepada komunitas adat sebagai pemilik sah secara kultural.

Jika penguasaan wilayah adat dilakukan berdasarkan TGHK lama, tanpa proses musyawarah atau pengakuan adat, negara memiliki kewajiban untuk memberikan penggantian yang layak kepada masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 77 UU No. 26/2007 dan prinsip keadilan sosial.

Geopark Kaldera Toba: Warisan Dunia yang Harus Dilindungi, Bukan Dieksploitasi

Wilayah-wilayah adat di sekitar Danau Toba, termasuk lokasi konflik TPL, adalah bagian dari kawasan strategis nasional: Geopark Kaldera Toba, yang telah diakui UNESCO sebagai warisan dunia. Dalam pengakuan ini, ada tiga elemen utama yang harus dijaga secara berimbang:

  1. Lingkungan (geologi, ekologi, konservasi),
  2. Budaya (adat, nilai lokal, spiritualitas),
  3. Ekonomi masyarakat lokal (berbasis komunitas, bukan industri ekstraktif).

Eksploitasi lahan adat secara besar-besaran bertentangan dengan prinsip geopark itu sendiri, dan membahayakan status internasional Kaldera Toba sebagai situs warisan dunia. UNESCO tidak hanya menilai aspek alam, tapi juga mempertimbangkan keterlibatan dan penghormatan terhadap masyarakat adat setempat dalam pengelolaan kawasan.

Saatnya Negara Hadir Membela Generasi Adat

Sudah saatnya pemerintah—baik pusat maupun daerah—tidak lagi menutup mata terhadap fakta sejarah, konstitusi, dan jeritan masyarakat adat. Tanah ulayat bukan sekadar lahan; ia adalah identitas yang hidup, sejarah yang bernapas, dan roh leluhur yang menjaga keseimbangan bumi.

Pemulihan tanah adat bukan hanya soal keadilan sosial, tapi juga bagian dari perintah konstitusi dan kewajiban negara. Negara harus:

  • Menghentikan segala bentuk perluasan konsesi industri di atas tanah adat.
  • Melakukan verifikasi ulang batas-batas wilayah adat melalui RTRW.
  • Mendorong pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah.
  • Menggunakan mekanisme TORA untuk mengembalikan tanah kepada pemilik aslinya.(*)
Source: Penulis :Wilfrid B Sinaga SH
Tags: #GeoparkTobaBukanKonsesi#NegaraHadirUntukAdat#TanahAdatBukanIndustri#WilfridBaldwinSinagaSHfyp
SendShareTweet
Kembali

Lanjut

DWP Kota Binjai Gelar Sosialisasi “Women as the Agent of Change”, Dorong Perempuan Jadi Penggerak Perubahan

Baca Juga

Menjaga Rumah Besar PPTSB: Ketika Etika Berorganisasi Teruji di Era Digital
Opini

Menjaga Rumah Besar PPTSB: Ketika Etika Berorganisasi Teruji di Era Digital

18 Agustus 2026
Partuturan di Era Digital: Menemukan Kembali Cara Menempatkan Diri
Opini

Partuturan di Era Digital: Menemukan Kembali Cara Menempatkan Diri

17 Agustus 2026
Menjaga Integritas Hukum dan Keamanan Publik di Tengah Dinamika Nasional
Opini

Menjaga Integritas Hukum dan Keamanan Publik di Tengah Dinamika Nasional

16 Agustus 2026
Utang Membesar, Dapur MBG Bermasalah: Saat Negara Harus Memilih Prioritas
Opini

Utang Membesar, Dapur MBG Bermasalah: Saat Negara Harus Memilih Prioritas

14 Agustus 2026
Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah
Opini

Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

13 Agustus 2026
Sekolah untuk Membebaskan, Bukan untuk Menjinakkan
Opini

Sekolah untuk Membebaskan, Bukan untuk Menjinakkan

13 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HPN 2026

POPULER

  • Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    Rumah Warga di Depan SMA Negeri 1 Namorambe Diduga Dilempar Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Otentik Hak Ulayat: Sejarah Enklave Marga Sinaga di Simalungun dan Perjuangan Ruang Hidup Masyarakat Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT ke-81 RI, Karang Taruna Desa Pollung Gelar Lomba Antardusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caroline Nababan Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, The PRINT Apresiasi Prestasi Anak Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Andra Soni Ajak Warga Dukung Felicia br Sihombing di The Icon Indonesia SCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Merasa Tersisih di Tanah Airnya Membedah Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Anomali Keadilan Fiskal, dan Melemahnya Daya Beli di Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THE PRINT Gelar Peluncuran Buku Bilingual Prabowonomics dan Prabowonomics Summit 2026 di JICC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
    • Buku

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In