Di bentangan kabupaten di Sumatera Utara — khususnya di Tapanuli Raya (Toba, Tapanuli Utara, Samosir), eks-Keresidenan Sumatera Timur, Simalungun, dan wilayah lainnya — tengah berlangsung krisis eksistensial yang mengancam identitas dan kelangsungan hidup masyarakat adat. Krisis ini adalah penghilangan dan perampasan Tanah Ulayat, yang bagi masyarakat Batak dan suku-suku adat lainnya, bukan sekadar aset ekonomi; ia adalah roh leluhur, warisan tak ternilai, dan jantung budaya.
Bona pasogit — tanah leluhur — adalah ikatan suci yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan. Namun, ikatan ini telah dicabik-cabik oleh logika korporasi dan negara yang melihat hutan dan lahan hanya sebagai objek eksploitasi ekonomi. Di kawasan ini, titik konflik paling tajam terjadi pada konsesi seluas lebih kurang168.000 hektar yang dulu dipegang PT Inti Indorayon Utama (IIU) dan kini diteruskan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Sejak awal, kehadiran perusahaan bubur kertas ini berbenturan langsung dengan hak-hak masyarakat adat. Wilayah konsesi IUPHHK-HTI beririsan dengan tanah adat, perladangan, sumber air, hingga kuburan leluhur marga-marga lokal. Bagi TPL dan pemerintah, lahan itu adalah “tanah negara” yang sah dikelola industri. Tapi bagi masyarakat adat, tanah itu adalah wilayah sakral yang diwariskan, dijaga, dan dikelola secara turun-temurun.
Konflik ini memperlihatkan dua logika yang saling meniadakan: logika ekstraksi ala korporasi, dan logika konservasi ala masyarakat adat. Di satu sisi, perusahaan melihat pohon sebagai uang. Di sisi lain, masyarakat adat melihat tanah sebagai warisan spiritual dan ekologis yang tak tergantikan.
Padahal secara konstitusional, eksistensi dan hak masyarakat adat telah dijamin:
- Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup…”
- Pasal 28I Ayat (3): “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
- Tap MPR No. IX/MPR/2001 dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960 juga menegaskan bahwa hak ulayat wajib dihormati, selama masih ada secara nyata.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 memperkuat: hutan adat bukan hutan negara. Namun dalam praktik, pengakuan terhadap wilayah adat tetap minim, bahkan sering dibungkam oleh kepentingan korporasi yang dibungkus legitimasi hukum administratif seperti TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan).
Padahal, TGHK bukanlah acuan hukum tertinggi. Dalam Pasal 77 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dinyatakan tegas bahwa:
“Penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang di kawasan hutan harus berdasarkan pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), bukan semata pada peta atau penunjukan TGHK.”
Artinya, bila penggunaan kawasan tidak sesuai RTRW terbaru, maka klaim sepihak melalui TGHK tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Penetapan TPL atas wilayah adat, yang hanya berdasar peta konsesi lama, wajib dikaji ulang melalui audit spasial RTRW kabupaten/kota dan provinsi.
Lebih jauh, Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (TORA) memberikan peluang hukum yang sah untuk:
- Mengembalikan tanah-tanah adat yang dikuasai secara turun-temurun.
- Memberikan rekognisi dan legalisasi hak masyarakat adat atas tanah yang selama ini belum memiliki bukti formal, meskipun eksistensinya diakui secara sosiologis dan historis.
Perpres ini memberikan dasar kuat agar wilayah-wilayah seperti Enklave Sitahoan, Talun Sungkit, hingga kawasan adat lainnya yang kini masuk dalam peta konsesi HTI, dapat diajukan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dengan skema pengembalian kepada komunitas adat sebagai pemilik sah secara kultural.
Jika penguasaan wilayah adat dilakukan berdasarkan TGHK lama, tanpa proses musyawarah atau pengakuan adat, negara memiliki kewajiban untuk memberikan penggantian yang layak kepada masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 77 UU No. 26/2007 dan prinsip keadilan sosial.
Geopark Kaldera Toba: Warisan Dunia yang Harus Dilindungi, Bukan Dieksploitasi
Wilayah-wilayah adat di sekitar Danau Toba, termasuk lokasi konflik TPL, adalah bagian dari kawasan strategis nasional: Geopark Kaldera Toba, yang telah diakui UNESCO sebagai warisan dunia. Dalam pengakuan ini, ada tiga elemen utama yang harus dijaga secara berimbang:
- Lingkungan (geologi, ekologi, konservasi),
- Budaya (adat, nilai lokal, spiritualitas),
- Ekonomi masyarakat lokal (berbasis komunitas, bukan industri ekstraktif).
Eksploitasi lahan adat secara besar-besaran bertentangan dengan prinsip geopark itu sendiri, dan membahayakan status internasional Kaldera Toba sebagai situs warisan dunia. UNESCO tidak hanya menilai aspek alam, tapi juga mempertimbangkan keterlibatan dan penghormatan terhadap masyarakat adat setempat dalam pengelolaan kawasan.
Saatnya Negara Hadir Membela Generasi Adat
Sudah saatnya pemerintah—baik pusat maupun daerah—tidak lagi menutup mata terhadap fakta sejarah, konstitusi, dan jeritan masyarakat adat. Tanah ulayat bukan sekadar lahan; ia adalah identitas yang hidup, sejarah yang bernapas, dan roh leluhur yang menjaga keseimbangan bumi.
Pemulihan tanah adat bukan hanya soal keadilan sosial, tapi juga bagian dari perintah konstitusi dan kewajiban negara. Negara harus:
- Menghentikan segala bentuk perluasan konsesi industri di atas tanah adat.
- Melakukan verifikasi ulang batas-batas wilayah adat melalui RTRW.
- Mendorong pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah.
- Menggunakan mekanisme TORA untuk mengembalikan tanah kepada pemilik aslinya.(*)











