Binjai | galasibot.co.id – Polres Binjai berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki di pinggir sungai Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota. Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengusut tindak pidana yang menyita perhatian masyarakat.
Dalam konferensi pers di Aula Anindya Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026), Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, SH., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Unit Pidana Umum berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penemuan Bayi Berawal dari Laporan Kepala Lingkungan
Kasus ini bermula pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Kepala Lingkungan, Muhammad Syarif, melaporkan penemuan jasad bayi laki-laki kepada Polsek Binjai Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muhammad Firdaus bersama tim menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan jasad bayi di dalam kantong plastik berwarna kuning. Bayi tersebut terbungkus kain panjang berwarna cokelat. Selain itu, plasenta masih melekat pada tubuh bayi.
Selanjutnya, petugas mengevakuasi jenazah ke RSUD Dr. Djoelham Binjai. Setelah itu, penyidik merujuk jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani pemeriksaan forensik.
Penyelidikan Mengarah kepada Dua Terduga Pelaku
Tim Opsnal Satreskrim terus mengumpulkan keterangan saksi dan informasi masyarakat. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi tersebut.
Di sana, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara itu.
Tersangka pertama berinisial SS (55), seorang perempuan yang berprofesi sebagai bidan persalinan.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial RD (31), seorang wiraswasta. Penyidik menduga RD membuang bayi ke lokasi penemuan. RD juga merupakan anak dari SS.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Menguatkan Penyidikan
Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, pakaian yang digunakan saat kejadian, tas pinggang, helm, sepasang sandal, kain panjang, kantong plastik, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Menurut Kapolres, seluruh barang bukti akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Ancaman Hukuman Mencapai 15 Tahun Penjara
Kapolres Binjai menyatakan penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 subsider Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta untuk memastikan peran masing-masing tersangka sesuai alat bukti yang diperoleh.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan bahwa Polres Binjai akan bertindak profesional dalam setiap penanganan perkara pidana.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui dugaan tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Binjai.(*)










