• Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
GALASIBOT.CO.ID
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Tidak ada
Tampilkan semua
GALASIBOT.CO.ID
Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal
Home Politik

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Nomor 7 tahun 2017: Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka

admin
15 Juni 2023
/ Politik
0 0
0
MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Nomor 7 tahun 2017: Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

The Print Optimis Jenderal Dudung Mampu Sukseskan Program Prabowonomics dan Asta Cita

Prabowonomics Institute Bongkar Ketidakwajaran Data: Laporan Kerugian Bencana Sumatera Dinilai Tidak Sinkron dan Tidak Realistis

Penutupan TPL Semakin Dekat: Saatnya Negara Menjemput Keadilan Agraria dan Pemulihan Ekologi

Jakarta | galasibot.co.id, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2024 menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.
Kepastian itu karena putusan MK dengan  putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut sifatnya final dan mengikat. Artinya bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final bahwa tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh para yustisiabel. Oleh karenanya, putusan tersebut telah memiliki kekuatan mengikat secara umum dimana semua pihak harus tunduk dan taat melaksanakan putusan tersebut.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata mata disebabkan oleh pilihan sistim pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan MK itu juga  diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

 

Smentara itu dari seluruh partai politik di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.(*)

SendShareTweet
Kembali

Presiden RI Jokowi: Kejahatan Di Ruang Digital Terus Meningkat dan Ancam Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Lanjut

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Terima Audiensi Pengurus Daerah  JMSI Sumut: Media Harus Berani Menyiarkan Berita Yang Benar

Baca Juga

The Print Optimis Jenderal Dudung Mampu Sukseskan Program Prabowonomics dan Asta Cita
Politik

The Print Optimis Jenderal Dudung Mampu Sukseskan Program Prabowonomics dan Asta Cita

29 April 2026
Prabowonomics Institute Bongkar Ketidakwajaran Data: Laporan Kerugian Bencana Sumatera Dinilai Tidak Sinkron dan Tidak Realistis
Ekonomi

Prabowonomics Institute Bongkar Ketidakwajaran Data: Laporan Kerugian Bencana Sumatera Dinilai Tidak Sinkron dan Tidak Realistis

9 Desember 2025
Penutupan TPL Semakin Dekat: Saatnya Negara Menjemput Keadilan Agraria dan Pemulihan Ekologi
Hukum

Penutupan TPL Semakin Dekat: Saatnya Negara Menjemput Keadilan Agraria dan Pemulihan Ekologi

26 November 2025
Fitri Mutiara Harahap Terpilih sebagai Ketua Formatur PAN Kota Binjai dalam Musda Serentak Sumatera Utara
Politik

Fitri Mutiara Harahap Terpilih sebagai Ketua Formatur PAN Kota Binjai dalam Musda Serentak Sumatera Utara

22 November 2025
MKD DPR RI Putuskan 3 Anggota Dinonaktifkan Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Bertugas
News

MKD DPR RI Putuskan 3 Anggota Dinonaktifkan Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Bertugas

6 November 2025
Menghidupkan Kembali Ruh Demokrasi Indonesia: Spiritualitas, Pancasila, dan Kebersamaan Bangsa
Opini

Menghidupkan Kembali Ruh Demokrasi Indonesia: Spiritualitas, Pancasila, dan Kebersamaan Bangsa

29 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, DPD Patria Sumut: Martir Kristen Itu Kasih, Bukan Membunuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sarjana atau Tertinggal: Cermin Keras dari Budaya Pendidikan Orang Batak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Budaya dan Alam: PPTSB dan Toba Caldera UNESCO Global Geopark Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPODT dan Ilusi Kesejahteraan: Infrastruktur Tertinggal di Pesisir Danau Toba, Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Budi Murni 2 Medan Raih Juara II Umum Kejuaraan Karate TAKO Piala Direktur POLMED 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harianto Sinaga Tantang Debat Terbuka Bane Raja Manalu: “BPODT Itu Perbaiki, Bukan Bubarkan!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Titik Temu Migrasi “Ompu Jorang Raja Sinaga” Dengan “Pomparan Ompu Jorang Raja Sinaga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
GALASIBOT.CO.ID

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Tidak ada
Tampilkan semua
  • Beranda
  • News
  • Hukum
  • Olahraga
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sumut
  • Video
  • Jurnal

© 2015 GALASIBOT.CO.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In