MedanI galasibot.co.id
Badan Anggaran DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024. Rapat dilaksanakan pada Selasa (24/06/2025) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan.
Rapat dipimpin langsung oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan sekaligus Ketua Badan Anggaran, serta dihadiri oleh Anggota Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir dan memberikan paparan dalam rapat tersebut, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang; Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi; Dinas Perhubungan; Dinas Pariwisata; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Masing-masing OPD memaparkan capaian kinerja dan realisasi anggaran tahun 2024 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Evaluasi ini menjadi dasar penting dalam menilai pelaksanaan APBD tahun lalu, sekaligus untuk menyusun rekomendasi guna peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran di masa mendatang.
“Rapat ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD 2024 telah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Drs. Wong Chun Sen.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan APBD, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal di Kota Medan.(*)











