Medan | galasibot.co.id — Sekretariat DPRD Kota Medan melaksanakan kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara,Kamis, (6/8/2026)
Kehadiran Pejabat dan Pihak Terkait
Acara penting ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari kedua belah pihak. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, hadir pula Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P., serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H., bersama segenap jajaran Sekretariat DPRD Kota Medan.
Rangkaian Acara dan Penandatanganan Berita Acara
Pertemuan strategis yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara ini diisi dengan sesi pemaparan materi serta diskusi mendalam.
Rangkaian acara kemudian ditutup secara resmi melalui penandatanganan berita acara. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum bersama Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan.
Agenda Tambahan Pengharmonisasian Peraturan
Selain membahas rancangan peraturan daerah tentang pajak, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan agenda lain. Pihak penyelenggara turut membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terkait Rancangan Peraturan Wali Kota Medan tentang Pengumpulan Data Penduduk.(*)
Source:
Penulis berita : Wilfrid Sinaga










